Sudah salah dan tak mau antre, perempuan di Bekasi tampar pegawai SPBU

Aksi perempuan menampar pegawai SPBU di Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi terekam kamera CCTV di SPBU tersebut. Videonya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Sudah salah dan tak mau antre, perempuan di Bekasi tampar pegawai SPBU
Perempuan di Bekasi tampar petugas SPBU. ©2018 Merdeka.com

Aksi perempuan menampar pegawai SPBU di Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi terekam kamera CCTV di SPBU tersebut. Videonya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Peristiwa itu terjadi 3 April lalu. Korban adalah Mochamad Iqbal Maulana (19), seorang operator nosen di SPBU bernomor 34.17205 di Jalan Bulevard Raya, Blok SN 6 tersebut. Iqbal ditampar sebanyak empat kali oleh perempuan yang mengenakan busana biru tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika ibu-ibu tersebut datang diboncengi oleh seorang pemuda memakai kaos kuning masuk ke antrean mobil. Iqbal sebagai operator tidak bersedia melayani, karena tidak sesuai antrean.

"Antrean sepeda motor sedang panjang, sedangkan di antrean mobil kosong," kata manajer operasional SPBU, Arif Sunandar, Selasa (10/4).

Ibu itu memaksa agar dilayani lebih dulu. Iqbal lalu menegur agar ikut antrean sepeda motor. Di saat bersamaan datang sebuah mobil masuk ke antrean mobil, sedangkan pelanggan lain yang sudah antre meminta segera dilayani.

Kesal tak dilayani, ibu-ibu tersebut lalu memarkirkan kendaraannya di depan kantor. Sambil marah-marah, ibu-ibu tersebut menghampiri Iqbal dan mendaratkan tangannya di pipi Iqbal sebanyak empat kali. Keributan itu berhasil dilerai oleh petugas keamanan.

Usai kejadian, korban menunggu niat baik pelaku agar meminta maaf. Pelaku, kata dia, juga berjanji akan kembali lagi ke SPBU untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan karyawan maupun manajemen SPBU.

"Sampai kemarin tidak datang juga untuk meminta maaf," katanya.

Karena itu, Iqbal yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Taruma Jaya kemarin malam. Iqbal mengadukan perempuan yang diperkirakan berusia 40 tahun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP. Laporan diterima oleh polisi dengan nomor STPL/07-Tj/K/IV/2018/Restro Bekasi.

Kapolsek Tarumajaya AKP Agus Rohmat mengaku sudah mendapat laporan korban perihal kasus penamparan tersebut. Menurut dia, penyidik reskrim masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap aduan itu.

"Informasi awal rumah pelaku di daerah Medansatria. Kami akan mencari keberadaannya," kata Agus.

Rekomendasi