Nelayan Kepulauan Seribu kecewa Ahok singgung Al Maidah 51
Walaupun tidak mendengarkan langsung, Sahbudin mengaku kecewa setelah polisi menunjukkan potongan video ketika pemeriksaan beberapa bulan lalu.
Sahbudin alias Deni (46), saksi fakta kedua yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu sempat mengaku kecewa terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Alasannya karena Basuki menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51 saat melakukan kunjungan di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
Walaupun tidak mendengarkan langsung, Sahbudin mengaku kecewa setelah polisi menunjukkan potongan video ketika pemeriksaan beberapa bulan lalu. "Kecewa saja pak. Tapi ya setelah itu biasa saja tanggapan saudara dan teman yang lain," kata di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Dia mengaku tak terlalu memperhatikan pidato Basuki atau akrab disapa Ahok itu kala melakukan kunjungan kerja. Tapi ketika video yang disaksikannya menyebutkan bahwa 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah Ayat 51' maka sebagai muslim dia tersinggung.
"Karena kata orang-orang bilang Al Maidah itu surat dalam Al Quran," jelasnya.
Sementara itu, Sahbudin menjelaskan tidak ada reaksi penolakan dari warga setempat saat mantan politisi Gerindra itu berpidato. "Enggak ada reaksi apa-apa sih pak," tutupnya.
Baca juga:
Saksi sidang penistaan agama sebut Ahok harus minta maaf
Di sidang Ahok, nelayan ini tak paham kesaksiannya untuk kasus apa
Ekspresi Ahok saat kembali jalani sidang ke-9
Jadi saksi, nelayan ini ngaku tak tahu Ahok singgung Al-Maidah 51
JPU tambah 1 saksi di sidang Ahok, ahli laboratorium kriminalistik
Kubu Ahok bingung, tegaskan tak ada kata sadap & transkip di sidang
JPU akan hadirkan 3 saksi di sidang Ahok, termasuk Komisi Fatwa MUI