JPU tambah 1 saksi di sidang Ahok, ahli laboratorium kriminalistik
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama menambahkan saksi yang akan mereka hadirkan dalam sidang ke sembilan ini. Saksi semula berjumlah tiga orang, yakni dua nelayan dan satu ahli agama, kini bertambah dengan seorang saksi ahli.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, informasi mengenai penambahan jumlah saksi tersebut diterimanya baru pagi. Kemudian, dia menunjukkan pesan singkatnya mengenai data diri saksi tambahan itu.
"Diinformasikan ke saya tambah satu (saksi) ahli atas nama Prof Nuh. Beliau ahli laboratorium kriminalistik," kata Hasoloan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan kembali menjalani sidang ke sembilannya di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta Selatan. Rencananya dalam sidang tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satu pensihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Rian Ernest mengatakan, dalam persidangan besok, Selasa (7/2) akan ada tiga saksi dihadirkan JPU. Di mana dua diantaranya saksi merupakan nelayan di Kepulauan Seribu dan terakhir anggota Komisi Fatwa MUI.
"Besok akan ada tiga saksi, dua nelayan sama satu anggota MUI. Dua nelayan ini yang hadir 27 September," kata Rian saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/2).
Adapun ketiga saksi tersebut adalah, Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni yang merupakan nelayan Kepulauan Seribu. SedangkanHM Hamdan Rasyid yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah juga akan dihadirkan dalam persidangan.
Adapun JPU sudah selesai menghadirkan seluruh saksi pelapor. Setelah menghadirkan dua saksi fakta ini, JPU akan menghadirkan ahli. Kemudian baru lah pihak Ahok yang akan menghadirkan saksi meringankan hingga ahli.
Untuk persiapan sidang kali ini, Ahok mengaku tidak jauh berbeda dibandingkan sidang sebelumnya. Dia hanya akan pulang dan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing saksi.
"Ya kami baca BAP mereka saja," ujarnya.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaModus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaKomjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.
Baca SelengkapnyaBukan orang sembarangan, ternyata sosok mendiang kolonel Gunawan memiliki peranan penting bagi Jusuf Hamka, terlebih saat sang bos jalan tol masih remaja.
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca Selengkapnya