Saksi sidang penistaan agama sebut Ahok harus minta maaf
Merdeka.com - Nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jaenudin alias Panel (39), jadi saksi dalam sidang ke sembilan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jaenudin mengaku sudah melihat video Ahok saat pidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu saat diperiksa polisi.
Jaenudin mengatakan Ahok harus meminta maaf karena sudah menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato.
"Terdakwa harus minta maaf kalau ada proses hukum silakan saja," kata Jaenudin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menanyakan saksi tentang video tersebut.
"Benar itu pidato Ahok?," tanya Majelis Hakim.
"Benar," jawab Jaenudin.
Kemudian, majelis hakim pun menanyakan apakah benar saudara terdakwa menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 dalam video itu.
"Iya," jawab Jaenudin.
Majelis Hakim pun bertanya apakah video yang diperlihatkan oleh kepolisian berasal dari akun Youtube.
"Betul," jawab Jaenudin.
Selain Jaenudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil saksi fakta lainnya yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang Kepulauan Seribu, yaitu Sahbudin alias Deni.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya