Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Ahok bingung, tegaskan tak ada kata sadap & transkip di sidang

Kubu Ahok bingung, tegaskan tak ada kata sadap & transkip di sidang Sidang Ahok. ©POOL

Merdeka.com - Anggota penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)‎, Humphrey R Djemat‎ mengutarakan kebingungannya kepada wartawan. Alasannya karena dirinya beserta penasihat hukum lainnya, tidak pernah mengatakan kata sadap ataupun transkrip dalam persidangan.

Humphrey mengklaim, permasalahan adanya sadapan ramai dibicarakan usai Presiden keenam‎ Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pernyataan sikapnya pada 1 Februari 2017 lalu. Kala itulah pertama kali mencuat informasi adanya penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

"Statemen itu tidak pernah keluar dari mulut penasihat hukum ataupun di persidangan. Kemudian transkrip juga tidak keluar di per‎sidangan. Tidak ada sama sekali. Itu muncul di luar. Terutama yang sangat kuat sekali pernyataan Pak SBY di konfrensi pers-nya," katanya di Kantor Kementerian‎ Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Wakil Ketua Umum PPP Kubu Djan Faridz‎ ini mengungkapkan, apa yang disampaikan dalam persidangan ke delapan kemarin bukan tong kosong. Mereka memiliki bukti, namun bentuknya bukan berupa penyadapan.

"Dengan demikian apa yang akan kita sampaikan bukan dalam bentuk penyadapan, pasti itu. Jelas clear," ujarnya.

Tak hanya itu, Humphrey juga mengklaim bila pihaknya tidak pernah berpikir untuk melakukan proses hukum terhadap Ma'ruf Amin. Sekalipun ini ingin dilanjutkan ke ranah hukum lain, maka itu keputusan dari para penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu.

‎"Tidak ada pihak mana pun juga memaksa penasihat hukum melakukan langkah hukum kepada Ma'ruf Amin. terus terang sudah mengambil sikap tidak akan melakukan proses apapun juga kepada Pak Ma'ruf Amin," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, saat persidangan dugaan penistaan agama, jaksa penuntut umum menghadirkan Ketua MUI Ma'ruf Amin sebagai saksi, Selasa(31/1).

Kala itu Humphrey bertanya kepada Ma'ruf mengenai independensi pengeluaran fatwa terhadap penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok. Nama SBY muncul, lantaran sebelum ada fatwa, mantan presiden ke-6 itu dikatakan Humphrey sempat menelepon Ma'ruf Amin.

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung menyatakan keberatan atas apa yang telah disampaikan oleh Ketua MUI Ma'ruf Amin. Salah satunya, Ahok merasa keberatan atas kesaksian Ma'ruf terkait menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

"Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Wantimpres Susilo Bambang Yudoyono," ujar Ahok usai mendengarkan kesaksian Ma'ruf di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Menurut Ahok, Ma'ruf bertemu dengan pasangan calon nomor urut satu, Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Namun, sebelum pertemuan itu, Ahok menduga Ma'ruf sempat menerima telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2017.

"Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi, saya berterimakasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tegas Ahok.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AHY: Orang Tua Saya Tidak Pernah Membebani Cita-Cita Harus Jadi Presiden

AHY: Orang Tua Saya Tidak Pernah Membebani Cita-Cita Harus Jadi Presiden

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak dibebani cita-cita atau harapan untuk menjadi presiden seperti sang ayah.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Dulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY

Dulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat

Buka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat

Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.

Baca Selengkapnya