NasDem pastikan revisi UU Terorisme lindungi terduga teroris
Politikus NasDem ini berharap tak ada lagi kasus serupa dengan terduga teroris Siyono.
Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra berjanji Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme akan memperkuat perlindungan terhadap teduga teroris. Dengan demikian, aparat penegak hukum tak sembarangan melanggar HAM.
"Intinya, kita ingin undang-undang itu akomodatif, ada perlindungan terhadap korban, ada upaya pencegahan, deteksi, dengan tetap memegang teguh HAM. Jadi kita hormati itu. Jangan sampai ada pasal yang membuat aparat melakukan pelanggaran HAM," kata Supiadin di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).
Politikus NasDem ini berharap tak ada lagi kasus serupa dengan terduga teroris Siyono yang dibunuh sebelum diadili.
"Kasus Siyono. Jangan sampai seperti kasus itu terulang, dan itu jadi referensi kita," ujarnya.
Anggota komisi I ini berharap revisi UU Terorisme tersebut bisa selesai tahun ini. Meski begitu dia akan tetap mementingkan kualitas daripada kecepatan perumusan undang-undang. Dia menjelaskan bahwa hari ini hanya ada agenda penyamaan persepsi antar fraksi. Selain itu masih dalam proses penyusunan jadwal pertemuan Pansus Terorisme.
"(selanjutnya) Ada seminar dulu dengan seluruh stakeholder, silakan mereka bicara, setelah itu masuk pembahasan, lalu Raker dengan Menkum HAM," pungkasnya.
Baca juga:
Politisi Gerindra terpilih jadi ketua Pansus RUU Terorisme
DPR gelar rapat penentuan pimpinan Pansus RUU Terorisme
Bentuk Pansus, DPR tak mau terburu-buru selesaikan RUU Terorisme
Luhut harap revisi UU Terorisme segera dituntaskan
Anggota DPR soroti cara kerja Densus 88 kerap siksa terduga teroris