Naik Jadi Rp5,7 Juta, Begini Mekanisme Penghitungan UMP Jakarta
Angka ini naik 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Dalam penetapan UMP 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75 ini dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).
Dukungan Terhadap Pekerja
Pramono menyebut, kenaikan UMP Jakarta 2026 bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Pramono.
Proses Penentuan UMP Jakarta
Pramono juga menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Selain itu, Pemprov DKI memastikan kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah.
“Hal itu dapat dipastikan bahwa UMP mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata dia.
Selain itu, untuk mendukung kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI berkomitmen melanjutkan berbagai program perlindungan sosial, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum murah melalui PAM Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah konkret untuk mendukung pelaku usaha agar tetap tumbuh dan berdaya saing. Upaya tersebut meliputi kemudahan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, relaksasi dan insentif perpajakan, serta pembukaan akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami situasi dan kondisi yang melandasi penetapan UMP Jakarta 2026 demi mewujudkan pembangunan Jakarta yang lebih adil, berkelanjutan, dan merata,” tandasnya.