Mulyadi Temui Menteri LHK, Warga Puncak Diminta Tenang: Percayakan kepada Kami
Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya menyampaikan langsung aspirasi masyarakat yang terdampak kebijakan penyegelan dan penutupan sejumlah usaha.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bogor, Mulyadi, melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) guna membahas dinamika sosial-ekonomi yang tengah terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya menyampaikan langsung aspirasi masyarakat yang terdampak kebijakan penyegelan dan penutupan sejumlah usaha.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (16/10) sore, Mulyadi mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya warga Puncak yang kehilangan mata pencaharian akibat penertiban yang dilakukan pemerintah, khususnya bagi pelaku usaha kecil di sektor wisata.
"Alhamdulillah, sore ini saya berkesempatan bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pak Menteri. Beliau sangat terbuka dan berjanji akan membantu pembinaan serta melanjutkan kegiatan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor wisata," ujar Mulyadi.
Menteri LHK, lanjut Politikus Partai Gerindra itu, menyampaikan bahwa penegakan hukum di kawasan Puncak tetap dilakukan demi menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang. Namun, pemerintah juga tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
"Pak Menteri menyatakan akan mengundang para pelaku usaha wisata untuk berdialog dan bersama-sama memperbaiki hal-hal yang masih perlu dibenahi. Masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan, percayakan kepada kami," jelasnya.
Mulyadi menegaskan, dirinya akan meneruskan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden, pimpinan DPR, serta partai politik tempat ia bernaung. Ia berharap, solusi yang berpihak pada kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat dapat segera diwujudkan.
"Kabar baik ini segera saya sampaikan kepada masyarakat Puncak. Saya yakin, dengan dukungan pemerintah, masyarakat akan semakin menjaga alam sekaligus menjadikannya sumber penghidupan yang berkelanjutan," kata dia.
KLHK Segel Sejumlah Hotel Pelanggar Lingkungan
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha wisata di kawasan Puncak yang dinilai melanggar aturan lingkungan. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Minggu, 10 Agustus 2025, empat hotel disegel karena terbukti membuang limbah cair ke Sungai Ciliwung tanpa pengolahan.
Keempat hotel tersebut adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2/Hotel Sulanjana. Berdasarkan keterangan resmi, The Rizen Hotel menjadi penyumbang limbah terbesar karena tidak memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pelanggaran lain yang ditemukan mencakup ketiadaan dokumen persetujuan lingkungan, tidak adanya perizinan usaha yang sah, hingga praktik pembuangan limbah langsung ke tanah dan badan sungai.
"Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan," tegas Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq.
Langkah ini, lanjut Hanif, akan diteruskan ke seluruh hotel bintang tiga ke atas yang berada di sepanjang hulu Sungai Ciliwung. Saat ini terdapat 22 hotel yang sedang dalam proses peninjauan dan verifikasi lapangan.
Ancaman Serius terhadap Kualitas Air Ciliwung
Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa pelanggaran oleh pengelola hotel tidak hanya berdampak pada lingkungan, tapi juga berisiko mengganggu kesehatan masyarakat.
"Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah," ujar Rizal.
Pelanggaran ini tidak dianggap sepele. Menurut Rizal, jika tidak segera diperbaiki, maka pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Data pemantauan KLHK menunjukkan bahwa di hulu Sungai Ciliwung, parameter pencemaran seperti BOD, COD, dan TSS telah melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 2021.
Penertiban Usaha Lain Masih Berlanjut
Selain hotel, KLHK juga menindak tegas 33 unit usaha lain yang dianggap melanggar tata kelola lingkungan. Dalam sidak yang dilakukan pada 27 Juli 2025, ditemukan hanya sebagian kecil pelaku usaha yang mulai membongkar sendiri bangunan liar mereka.
Salah satunya adalah CV Mega Karya Nugraha yang mengelola wisata air dan glamping di Desa Tugu Selatan, Cisarua. Perusahaan ini sudah menghentikan operasional dan mulai membongkar delapan unit gazebo dan satu restoran sebagaimana diwajibkan dalam sanksi administratif yang diterbitkan KLHK.
Namun, sebagian besar pelaku usaha belum mengambil langkah konkret. KLHK pun memberikan batas waktu hingga akhir Agustus 2025 sebelum melakukan pembongkaran paksa.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLHK, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan.
"Kewajiban memiliki dokumen lingkungan, pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu adalah syarat mutlak. Semua pelaku usaha wajib memenuhinya sejak awal beroperasi, tidak boleh ada yang abai," ujarnya.