MUI tegaskan usul BPJS syariah tak bermuatan politis
Ma'ruf Amin juga mengatakan kebijakan itu sebenarnya sudah dikeluarkan lama, sejak Juni 2015.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah bahwa rekomendasi pendirian BPJS syariah ada muatan kepentingan bisnis. MUI memastikan rekomendasi itu semata karena kepentingan kesesuaian syariah.
"Tidak ada kepentingan politik ataupun bisnis. Itu (rekomendasi darurat BPJS) keluar dalam rangka ijtima' ulama, ada 700 ulama, masak dimanfaatkan BPJS, kan tidak mungkin," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin di Jombang, Jawa Timur. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (1/8).
Ia mengatakan, adanya pembahasan tentang BPJS dilatarbelakangi karena ada sorotan dan atas permintaan masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti oleh MUI, dibahas, hingga mengeluarkan kebijakan tentang darurat BPJS tersebut.
Ma'ruf Amin juga mengatakan kebijakan itu sebenarnya sudah dikeluarkan lama, sejak Juni 2015. Namun baru menjadi topik saat ini, terlebih lagi menjelang kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama yang digelar di Jombang, pada 1-5 Agustus 2015.
Dia mengakui, BPJS mempunyai sisi kemanfaatan yang cukup besar. Banyak masyarakat yang telah merasakan memanfaatkan BPJS. Namun, ia berharap BPJS yang ada itu sesuai dengan aturan syariah.
Ma'ruf menambahkan, sampai saat ini fatwa dari MUI adalah darurat dan boleh dimanfaatkan. Namun ia berharap hal itu tidak terjadi terus menerus dan harus secepatnya ada kebijakan terkait status syariah.
"Jika terus menerus, ini darurat abadi," ujarnya.
Baca juga:
Langkah-langkah Jokowi-JK setelah MUI haramkan BPJS Kesehatan
Fatwa MUI soal BPJS haram dinilai bikin rakyat bingung
Meski miskin Kuba punya sistem jaminan kesehatan terbaik di dunia
Ini perbedaan BPJS Kesehatan konvensional dan syariah versi MUI
BPJS kesehatan dinyatakan haram, ini sikap Presiden Jokowi
Okky Asokawati: Fatwa MUI soal BPJS resahkan masyarakat
Pramono Anung sebut BPJS Kesehatan bermanfaat dan dibutuhkan rakyat