Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini perbedaan BPJS Kesehatan konvensional dan syariah versi MUI

Ini perbedaan BPJS Kesehatan konvensional dan syariah versi MUI Ilustrasi BPJS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Fatwa MUI yang menyatakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagai sesuatu yang haram menjadi perbincangan hangat khalayak ramai. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membenarkan bahwa BPJS haram lantaran tak sesuai syariat islam.

Ia mengatakan, sistem BPJS Kesehatan konvensional yang berlaku selama ini mengandung transaksional yang belum mencerminkan konsep ideal akan jaminan sosial dalam Islam. Kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (berjudi) dan riba. Salah satunya mengenai bunga dua persen sebagai denda jika peserta menunggak bayar bulanan.

"Ada bunga dan akad yang tak sesuai dengan syariah. serta dipertanyakan asal dana yang diinvestasikan. Maka keluarlah fatwa BPJS tidak sesuai syariah," terangnya pekan lalu.

Sedangkan BPJS versi MUI, dengan membuka sistem BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip syariah. Seperti halnya pegadaian syariah, bank syariah, asuransi syariah dan produk-produk syariah lainnya. Dengan menjalankan BPJS berdasarkan peraturan serta melibatkan lembaga keuangan syariah.

"Saya sudah bilang prosedurnya harus cepat, gunakan fatwa, produk-produknya harus sesuai syariah, sehingga nanti ada pernyataan DSN (Dewan Syariah Nasional) soal syariahnya, akadnya harus betul, status tanah yang dikumpulkannya, bagaimana kalau dan itu surplus, bagaimana kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab harus secara syariah, jadi itu harus sesuai syariah," papar Ma'ruf.

Ma'ruf mencontohkan Pengelola dana pensiun yang sudah berkonsultasi dengan MUI dengan melibatkan OJK agar menggunakan sistem syariah.

Founder Halal Corner Aisha Maharani menilai, langkah MUI mengeluarkan fatwa tersebut tentu memiliki dasar keinginan melindungi konsumen muslim dari unsur-unsur yang tidak halal. Aisha menilai, sistem BPJS memang belum sempurna. Oleh sebab itu, perlu ada langkah-langkah untuk menyempurnakan sistem BPJS tersebut.

Aisha menyoroti beberapa hal berupa akad atau kesepakatan antara peserta dan penyelenggara BPJS. Adapula pengelolaan dana yang dikumpulkan peserta, serta tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam sistem tersebut.

Sebelumnya, fatwa ini diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia pada Juni 2015 di Tegal, Jawa Tengah. MUI pun menyarankan pemerintah untuk membentuk BPJS yang syariah.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Administrasi Rekening Tahapan Xpresi BCA Naik Jadi Rp10.000 per Bulan Mulai 19 Januari 2024

Biaya Administrasi Rekening Tahapan Xpresi BCA Naik Jadi Rp10.000 per Bulan Mulai 19 Januari 2024

BCA sendiri memiliki jenis tabungan dengan bebas biaya administrasi. Yaitu rekening TabunganKu.

Baca Selengkapnya
4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
BSI Siapkan Uang Tunai Rp45 Triliun untuk Penukaran Uang Baru

BSI Siapkan Uang Tunai Rp45 Triliun untuk Penukaran Uang Baru

Bank Syariah Indonesia menyiapkan dana Rp45 triliun untuk kebutuhan nasabah selama bulan Ramadan hingga lebaran.

Baca Selengkapnya
Sudah Mau Ramadan, Belum Bayar Hutang Puasa? Ini Sanksinya

Sudah Mau Ramadan, Belum Bayar Hutang Puasa? Ini Sanksinya

Imam Bukhari merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa membayar hutang puasa dapat dilakukan mulai dari bulan Syawal hingga Sya'ban.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.

Baca Selengkapnya
Penyakit Musim Hujan pada Bayi, Perlu Diwaspadai Orang Tua

Penyakit Musim Hujan pada Bayi, Perlu Diwaspadai Orang Tua

Pada masa ini, risiko penyakit pada bayi meningkat, memerlukan perhatian khusus dalam hal pencegahan dan perawatan.

Baca Selengkapnya