Langkah-langkah Jokowi-JK setelah MUI haramkan BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam. Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Solusinya adalah harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.
Lantas apa langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait diharamkannya BPJS oleh MUI?
Presiden Jokowi meminta Kementerian Kesehatan, BPJS dan MUI untuk berdialog mengenai sistem BPJS Kesehatan. Dialog akan dilakukan pada pekan depan setelah Muktamar NU dan Muhammadiyah selesai.
"Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS untuk melakukan dialog dengan MUI meminta konfirmasi klarifikasi dua hari lalu. Antara BPJS, Bu Nila sudah melakukan pertemuan ini. Akan dilakukan dialog lebih lanjut Minggu depan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (31/7). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya