Modus Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun di Gowa Rudapaksa 2 Perempuan
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, Inspektur Dua Agus mengatakan AN ditangkap diduga melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang perempuan.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa menangkap seorang dukun inisial AN (39). Pelaku ditangkap usai dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang perempuan dengan modus menyebuhkan penyakit.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, Inspektur Dua Agus mengatakan AN ditangkap diduga melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang perempuan di Kecamatan Barombong. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit.
"Kepada korban, pelaku mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit," ujarnya, Jumat (9/1).
Dua Korban
Agus mengungkapkan diantara dua korban, satu masih di bawah umur. Agus menceritakan kroologi berawal saat kedua korban mendatangi pelaku untuk berkonsultasi mengenai keluhan penyakit yang mereka derita.
"Bukannya memberikan pengobatan, pelaku justru memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan asusila," ungkapnya.
Agus menyebutkan pelaku terlebih dahulu melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Setelahnya, pelaku kemudian menyetubuhi korban lainnya, inisial FI (28).
"Kepada FI, pelaku berdalih bahwa persetubuhan tersebut merupakan salah satu syarat atau ritual agar penyakit yang dideritanya bisa sembuh," kata dia.
Polres Gowa
Merasa telah dilecehkan dan ditipu oleh praktik perdukunan pelaku, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Pelaku berdalih baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut dengan motif pengobatan.
"Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam aksi praktik perdukunan ini,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.