LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menyamar Jadi Wanita di Medsos, Pria Ini Tipu Ratusan Juta untuk Foya-Foya

Seiring berjalannya waktu, korban curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan. Banyak alasan hingga tak mau ditemui. Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

2021-06-30 01:01:00
Penipuan
Advertisement

Seorang pria berinisial DK (40) berpura-pura menjadi wanita untuk meminjam uang ratusan juta. Hasil penipuannya digunakan untuk foya-foya.

Modusnya, DK membuat akun media sosial dengan memasang foto wanita dengan keterangan sebagai model. Foto wanita itu ia dapatkan secara acak dari akun lain.

Pada Februari lalu, korban berinisial AK tertarik untuk berkenalan. Komunikasi terjalin secara intens, hingga bertukar nomor ponsel.

Advertisement

"Pelaku melakukan penipuan itu dengan media facebook, di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik, model, kemudian berkenalan dengan korban dan sering berkomunikasi namun tersangka selalu enggan kalau mau videocall," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, Selasa (29/6).

Suatu ketika, tersangka meminjam uang total Rp 250 juta untuk berbisnis dan membeli mobil. Korban yang masih percaya kemudian setuju mengirimkan uang.

"Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali, sehingga korban mendapat kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta," jelas Erdi.

Advertisement

Seiring berjalannya waktu, korban curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan. Banyak alasan hingga tak mau ditemui. Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Kriminal khusus unit siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka. Tersangka ya menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, mancing di tempat yang mewah, dari itu semua," terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 uu ri nomor 19 tahun 2016 nomor tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP, ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak, " pungkasnya.

Baca juga:
Kasus Dugaan Penipuan, Pemeriksaan Bupati Aceh Besar Harus Seizin Presiden
Janjikan Kerja di Morowali, Pria Makassar Tipu Puluhan Orang
Jual Ijazah Palsu untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Begini Nasib Dua Warga Jatim Ini
Tipu Pengusaha dengan Cek Palsu, Kades di Bone Sulsel Ditangkap Polisi
Polisi Gadungan Dibekuk Usai Tipu dan Peras Warga di Bengkulu
Perhatikan Ciri Undangan Lelang Abal-Abal

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.