Menteri Yasonna klarifikasi soal usulan hukuman kebiri bagi pedofil
"Sekarang sudah ada teknologi, bisa disuntikkan hormon tertentu yang membuat nafsu jahat itu berkurang," ujar Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengklarifikasi usulannya terkait dengan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil. Menurutnya, usulan kebiri tersebut tidak dalam artian kebiri seperti pada masa lalu tetapi dengan teknologi yang bisa mengurangi syahwat.
"Kebiri yang dimaksud bukan seperti yang dulu. Sekarang sudah ada teknologi, bisa disuntikkan hormon tertentu yang membuat nafsu jahat itu berkurang. Di beberapa negara sudah pakai itu," katanya usai membuka Indonesia-Japan Intellectual Property Forum di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Selasa (27/10).
Dia menjelaskan masalah pedofil sebenarnya adalah penyakit. Karena itu harus disembuhkan dengan penanganan medis bukan kemudian dikebiri seperti pada zaman dulu.
"Ini penyakit dan harus ditangani medis. Orang yang kekurangan hormon itu saja bisa disuntik untuk meningkatkan, tentu untuk mengurangi juga bisa. Supaya tidak terjadi lagi masalah pedofil," ujar Yasonna.
Untuk mendukung penerapan hukuman tersebut, menurutnya perlu membuat draf peraturan terlebih dahulu. Jika memungkinkan dimasukkan dahulu ke prolegnas untuk disetujui oleh DPR.
"Kita upayakan dululah ini masuk prolegnas. Ada urutannya yang harus dilalui terlebih dahulu," tandas Yasonna.
Sebelumnya, ide hukuman kebiri terhadap pedofil muncul dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Menteri Khofifah mengatakan jika presiden Jokowi setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil.
Baca juga:
Praktik kebiri di luar negeri manusiawi, bisakah RI menirunya?
Ahok yakin Perppu hukuman kebiri bisa berikan efek jera
Ketua DPR minta pemerintah kaji ulang Perppu kebiri
Ceu Popong soal Perppu kebiri: Why Not?
Ini reaksi pria di Jakarta soal paedofil dihukum kebiri