Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ceu Popong soal Perppu kebiri: Why Not?

Ceu Popong soal Perppu kebiri: Why Not? Ceu Popong. ©2015 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Perppu yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku seksual terhadap anak. Hal ini disambut baik oleh Politikus Golkar Popong Otje Djundjunan atau Ceu Popong.

"Asal tidak langgar aturan, why not?" katanya saat dihubungi, Jumat (23/10).

Meski demikian, anggota Komisi X DPR ini menyarankan ada baiknya sebelum Perppu itu diterbitkan, Presiden Jokowi terlebih dahulu meminta pandangan dari para ahli hukum. Sehingga, nantinya Perppu tersebut mendapatkan kajian yang komprehensif sebelum benar-benar diterbitkan.

"Kaji ulang hukuman-hukuman yang ada di undang-undang kita," ujarnya.

Selain menerapkan hukuman yang tegas, dia menyarankan ada baiknya penguatan di bidang pendidikan, sehingga para pelaku seksual terhadap anak mengurungkan aksinya.

"Pendidikan di keluarga, pendidikan di sekolah, pendidikan informal di masyarakat, ketiga itu harus sinergi," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.

"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/10).

Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.

Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.

"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP