Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok yakin Perppu hukuman kebiri bisa berikan efek jera

Ahok yakin Perppu hukuman kebiri bisa berikan efek jera Ahok berikan dana hibah Rp 30 miliar kepada Kostrad. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyetujui langkah pemerintah pusat yang bakal membuat peraturan kebiri pelaku kekerasan seksual anak. Ahok meyakini, pengebirian bisa memberikan efek jera bagi paedofil.

Ahok mengharapkan Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) terkait usulan hukuman itu.

"Kita tunggu dasar hukumnya saja, kan presiden lagi siapkan drafnya, kalau misalkan jadi perpu lebih baik," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Jumat (23/10).

Mantan Politikus Gerindra ini menyatakan setuju, karena dengan terbitnya Perppu tersebut, maka hukuman tersebut akan memiliki payung hukum yang kuat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak.

"Saya sih setuju saja kalau memang terbukti gitu ya. Supaya ada efek jeranya gitu lho. Orang kan pada takut kan. Jadi semua musti nyari celahnya di mana gitu lho. Kalau itu bisa ya dilakuin," ujar Ahok.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.

"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP