Menteri Yasonna ingin kejahatan kecil cukup diganjar kerja sosial
Dia mengatakan hal itu akan dibahas dalam revisi KUHPidana dengan DPR.
Wacana hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana kecil akan digulirkan kembali. Pemerintah dan DPR akan membahasnya dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Agustus ini.
Nantinya, pelaku kejahatan kecil tidak harus dijebloskan ke penjara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly kembali menggulirkan gagasan itu.
"Pidana-pidana kecil kita harapkan tidak perlu di masukan (penjara), tapi kerja sosial. Misalnya ada nenek-nenek usia 80 tahun (kena pidana), daripada ditahan, lebih bagus disuruh kerja sosial," kata Yasonna kepada wartawan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (5/8).
Saat ini pemerintah memang masih menyusun rancangan pidana kerja sosial dicantumkan di Pasal 66 tentang jenis pidana. Draf ini nanti akan diajukan ke DPR pada rapat bersama Agustus ini.
"Itu (pidana kerja sosial) kan baru draf. Kita harapkan begitu," ujar Yasonna.
Baca juga:
Dalam revisi UU KUHP, hukuman mati masuk pidana khusus
Soal revisi KUHP, JK nilai wajar jika penghina presiden dihukum
Rapat bahas revisi KUHP, setengah anggota Komisi III DPR absen
Muktamar ada usulan hukuman mati koruptor, ini kata Menteri Yasonna
Menteri Yasonna dan Yohana kompak robohkan pagar Lapas Anak Bandung