Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam revisi UU KUHP, hukuman mati masuk pidana khusus

Dalam revisi UU KUHP, hukuman mati masuk pidana khusus Rapat paripurna bahas dana aspirasi DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly berkomitmen segera menyelesaikan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok bersama Komisi III DPR ini. RUU ini terbilang butuh pekerjaan keras, sebab terdiri dari banyak pasal yang terkandung di dalamnya.

"RUU KUHAP terdiri dari 2 buku yakni buku mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 218 pasal dan buku kedua mengenai tindak pidana yang terdiri dari 568 pasal. Sehingga RUU KUHP keseluruhan memuat 786 pasal,‎" kata Yasonna di Ruang Sidang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Yasonna, ada beberapa substansi pokok, pergeseran filosofi pemidanaan jika dibandingkan dengan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. Sehingga RUU tentang KUHP ini berorientasi pada pemikiran aliran neo classical school.

"Mempertimbangkan aspek tindak pidana. Juga mempertimbangkan aspek individual pelaku tindak pidana," tuturnya.

Yasonna juga menjelaskan, ada penambahan beberapa jenis pidana baru, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, sebagai pidana pokok, serta pembayaran ganti kerugian, dan pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan.

"Pidana mati diatur sebagai pasal tersendiri. Menunjukan sifat khususnya. Pidana yang paling berat itu dapat dijatuhkan secara bersyarat. Dengan memberikan masa percobaan, ada harapan agar terpidana bisa memperbaiki diri hingga hukuman mati tak perlu," ungkapnya.

Rencana undang-undang tentang KUHP ini bagi Yasonna sebagai isu konstituendum yang sangat dinantikan kehadirannya oleh segenap bangsa Indonesia. Cita-cita untuk mewujudkan KUHP nasional sejatinya berawal dari rekomendasi seminar nasional hukum pertama tahun 1963 yang menyerukan agar kodifikasi hukum pidana nasional segegera mungkin diselesaikan.

"Sebagai langkah awal kita bersama untuk melakukan pembaharuan modifikasi hukum pidana nasional secara lebih terarah dan terpadu," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY pernah menyerahkan rencana undang-undang tentang KUHP yang berjumlah 766 pasal kepada Ketua DPR RI pada 11 Desember 2012, guna dibahas untuk dapat persetujuan bersama. Namun tidak dapat diselesaikan karena banyaknya substansi yang terkandung tentang KUHP dan padatnya kerja komisi III DPR periode 2009-2014 kala itu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP