Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam revisi UU KUHP, hukuman mati masuk pidana khusus

Dalam revisi UU KUHP, hukuman mati masuk pidana khusus Rapat paripurna bahas dana aspirasi DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly berkomitmen segera menyelesaikan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok bersama Komisi III DPR ini. RUU ini terbilang butuh pekerjaan keras, sebab terdiri dari banyak pasal yang terkandung di dalamnya.

"RUU KUHAP terdiri dari 2 buku yakni buku mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 218 pasal dan buku kedua mengenai tindak pidana yang terdiri dari 568 pasal. Sehingga RUU KUHP keseluruhan memuat 786 pasal,‎" kata Yasonna di Ruang Sidang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Yasonna, ada beberapa substansi pokok, pergeseran filosofi pemidanaan jika dibandingkan dengan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. Sehingga RUU tentang KUHP ini berorientasi pada pemikiran aliran neo classical school.

"Mempertimbangkan aspek tindak pidana. Juga mempertimbangkan aspek individual pelaku tindak pidana," tuturnya.

Yasonna juga menjelaskan, ada penambahan beberapa jenis pidana baru, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, sebagai pidana pokok, serta pembayaran ganti kerugian, dan pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan.

"Pidana mati diatur sebagai pasal tersendiri. Menunjukan sifat khususnya. Pidana yang paling berat itu dapat dijatuhkan secara bersyarat. Dengan memberikan masa percobaan, ada harapan agar terpidana bisa memperbaiki diri hingga hukuman mati tak perlu," ungkapnya.

Rencana undang-undang tentang KUHP ini bagi Yasonna sebagai isu konstituendum yang sangat dinantikan kehadirannya oleh segenap bangsa Indonesia. Cita-cita untuk mewujudkan KUHP nasional sejatinya berawal dari rekomendasi seminar nasional hukum pertama tahun 1963 yang menyerukan agar kodifikasi hukum pidana nasional segegera mungkin diselesaikan.

"Sebagai langkah awal kita bersama untuk melakukan pembaharuan modifikasi hukum pidana nasional secara lebih terarah dan terpadu," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY pernah menyerahkan rencana undang-undang tentang KUHP yang berjumlah 766 pasal kepada Ketua DPR RI pada 11 Desember 2012, guna dibahas untuk dapat persetujuan bersama. Namun tidak dapat diselesaikan karena banyaknya substansi yang terkandung tentang KUHP dan padatnya kerja komisi III DPR periode 2009-2014 kala itu.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita, Perhatikan Tata Caranya yang Benar

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita, Perhatikan Tata Caranya yang Benar

Hukum ziarah kubur bagi wanita dalam Islam dapat bervariasi.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya