Soal revisi KUHP, JK nilai wajar jika penghina presiden dihukum
Merdeka.com - Pemerintah memasukkan pasal penghina presiden ke dalam revisi UU KUHP. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lalu telah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, dihukum karena menghina presiden adalah hal yang wajar. Karena itu, dia mendukung adanya pasal tersebut.
"Presiden kan kepala negara, di mana pun di dunia ini, Presiden itu dihormati orang. Jadi kalau memaki-makai atau menghina Presiden tentu fungsi pemerintahan juga terkena, jadi wajar saja (pasal itu dihidupkan lagi)," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/8).
Meski demikian, JK mengaku tidak punya wewenang menghidupkan kembali pasal tersebut. Keputusan berada di ranah DPR, sebagai pihak yang bersama-sama membahas revisi UU KUHP bersama pemerintah.
"Kan ini tentu punya alasan, ini kan masuk KUHP baru kan. Nantilah kita lihat (di DPR seperti apa)," tutur JK.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang dibahas di DPR berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling kategori IV.
Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaJokowi akan Kenalkan Presiden Terpilih ke Temannya, MBZ dan MBS
Hal ini dikatakan Presiden Jokowi ke Menko Luhut Panjaitan.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaReaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaIni Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur
Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.
Baca SelengkapnyaJokowi Berhentikan Khofifah-Emil Dardak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim
Jokowi memberhentikan Khofifah dan Emil Dardak melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Selengkapnya