Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal revisi KUHP, JK nilai wajar jika penghina presiden dihukum

Soal revisi KUHP, JK nilai wajar jika penghina presiden dihukum Jusuf Kalla berkunjung ke merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah memasukkan pasal penghina presiden ke dalam revisi UU KUHP. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lalu telah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden ini.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, dihukum karena menghina presiden adalah hal yang wajar. Karena itu, dia mendukung adanya pasal tersebut.

"Presiden kan kepala negara, di mana pun di dunia ini, Presiden itu dihormati orang. Jadi kalau memaki-makai atau menghina Presiden tentu fungsi pemerintahan juga terkena, jadi wajar saja (pasal itu dihidupkan lagi)," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/8).

Meski demikian, JK mengaku tidak punya wewenang menghidupkan kembali pasal tersebut. Keputusan berada di ranah DPR, sebagai pihak yang bersama-sama membahas revisi UU KUHP bersama pemerintah.

"Kan ini tentu punya alasan, ini kan masuk KUHP baru kan. Nantilah kita lihat (di DPR seperti apa)," tutur JK.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang dibahas di DPR berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling kategori IV.

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP