Muktamar ada usulan hukuman mati koruptor, ini kata Menteri Yasonna
Merdeka.com - Muktamar ke-33 NU di Jombang, ada usulan muncul atas penerapan hukuman mati bagi para koruptor dan pengedar narkoba. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghargai rekomendasi yang dihadirkan ormas Islam tersebut.
"Kita hargai rekomendasi mereka. Tapikan harus ada perubahan Undang Undang kalau soal itu," kata Yasonna usai menghadiri peresmian perubahan nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Bandung, Rabu (5/8).
Dalam muktamar tersebut beberapa muktamirin menyampaikan beberapa dasar dalil bahwa hukuman mati setimpal dengan pelaku koruptor. Itu didasari dari beberapa surat seperti Al-Maidah ayat 32, Al-Baqoroh ayat 78-79, Tafsir Baghowi, Ibnu Katsir, Alfiqhu Al Islami Wa Adhila Tuhu.
"Tapikan nantinya koruptor itu pakai klasifikasi, yang menurut Undang Undang Tipikor yaitu menyangkut korupsi bencana alam dan lain-lain. Itu masih begitu," ungkapnya.
Bahkan ada juga usulan bahwa koruptor jenazahnya tak boleh disalatkan. Usulan itu mencuat dalam muktamar Muhammadiyah di Makasar. Disebutkan bahwa pelaku koruptor layak dihukum mati dan tak boleh disalatkan.
"Soal tidak disalatkan itu ulama sajalah yang lebih tahu," terang Yasonna saat ditanya wartawan soal tidak bolehnya di salatkan napi koruptor.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaJika terpilih jadi presiden, Ganjar diharapkan bisa meniru China dalam menghukum koruptor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnya