Menteri Tedjo: Penuntasan kasus HAM bisa minta maaf & pengadilan
Menurut Menteri Tedjo cara penyelesaian kasus HAM bisa dengan permintaan maaf atau pengadilan HAM.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pihaknya ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan cepat. Adapun cara penyelesaian tersebut dengan permintaan maaf atau pengadilan HAM.
"Nanti kalau tidak begitu, tidak akan selesai. Nanti akan ada permintaan maaf, semangat kita ke depan, jangan mundur ke belakang," kata Tedjo di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (26/5).
Dia juga membantah Kejaksaan Agung yang sulit mencari bukti-bukti kasus pelanggaran HAM karena sudah terlalu lama. Tak hanya itu, pembentukan pengadilan HAM juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Memang ada penolakan keluarga soal penyelesaian non yudisial. Yang bisa diungkap dari situ bagaimana. Kalau lama persoalan saling curiga tidak selesai-selesai," katanya.
Pembentukan pengadilan HAM, kata dia, pihaknya menunggu tim pencari fakta yang berada di daerah. Sebab, mereka sedang mencari bukti dan saksi untuk bisa memberikan keterangan di Pengadilan HAM.
"Kalau ada bukti dan saksinya mungkin melalui yudisial. Tapi sudah lama dan orangnya sudah tidak ada bagaimana?," tandas dia.
Baca juga:
Ruhut pesimis Jokowi-JK bisa selesaikan kasus HAM masa lalu
Mahasiswa Papua tagih janji Jokowi tuntaskan kasus HAM
Penuhi dulu hak korban pelanggaran HAM, baru rekonsiliasi!
'Rekonsiliasi hanya lindungi kepentingan penjahat kemanusiaan'
Rekonsiliasi kasus HAM, Jaksa Agung dinilai cuma cari sensasi
Fakta minim, upaya rekonsiliasi pelanggaran HAM dinilai sia-sia
'Tuntaskan kasus HAM, pemerintah jangan kubur kebenaran'