Rekonsiliasi hanya lindungi kepentingan penjahat kemanusiaan

"Seharusnya negara lebih berani dalam menindak tegas para pelaku pelanggaran HAM dengan menyeret mereka."

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
Rekonsiliasi hanya lindungi kepentingan penjahat kemanusiaan
Penculikan aktivis 98. ©2014 Merdeka.com

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) hari ini melakukan aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam aksinya, KontraS menilai bahwa pernyataan Jaksa Agung terkait sulitnya mencari alat bukti dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sangat kontradiktif.

Hal ini mengingat selama 13 tahun Kejagung belum pernah menindaklanjuti proses hukum, khususnya penyidikan terhadap tujuh berkas hasil penyelidikan Komnas HAM."Kami mengecam sikap dan pernyataan Jaksa Agung yang menolak melakukan penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Koordianator KontraS, Haris Azhar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5).Haris juga mengungkapkan jika pihaknya mengecam sikap Komnas HAM di periode ini yang sama sekli tidak menghargai hasil kerja Komnas HAM pada periode sebelumnya. Diungkapkan juga oleh Haris, jika dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Kejagung dan Komnas HAM hanya mengambil jalan pragmatis dan menyederhanakan masalah."Seharusnya negara lebih berani dalam menindak tegas para pelaku pelanggaran HAM dengan menyeret mereka ke pengadilan HAM maupun pengadilan HAM ad Hoc," lanjut Haris.Baginya, upaya rekonsiliasi bukan solusi yang efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. "Rekonsiliasi justru hanyalah jalur untuk melindungi kepentingan para penjahat kemanusiaan yang mungkin saat ini berada di pemerintahan. Komite rekonsiliasi hanya akan menjadi lembaga pelanggeng impunitas," paparnya.Atas hal tersebut, KontraS bersama para orang tua korban dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, serta beberapa organisasi sosial, di antaranya SETARA Institute, Imparsial, IKOHI, YPKP 65, LPR-KROB, PRI, dan Paguyuban Mei 1998 menyatakan beberapa tuntutan mereka.Pertama, mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo berani mengeluarkan Keputusan Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad Hoc dan mengeluarkan Instruksi Presiden kepada Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.Kedua, mereka meminta Jaksa Agung untuk menjalankan fungsinya yakni melakukan penyidikan atas kasus-kasus tersebut seperti diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU No 26 tahun 2000 yang secara jelas dinyatakan bahwa penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.

Rekomendasi