'Rekonsiliasi hanya lindungi kepentingan penjahat kemanusiaan'
Merdeka.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) hari ini melakukan aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam aksinya, KontraS menilai bahwa pernyataan Jaksa Agung terkait sulitnya mencari alat bukti dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sangat kontradiktif.
Hal ini mengingat selama 13 tahun Kejagung belum pernah menindaklanjuti proses hukum, khususnya penyidikan terhadap tujuh berkas hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Kami mengecam sikap dan pernyataan Jaksa Agung yang menolak melakukan penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Koordianator KontraS, Haris Azhar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Haris juga mengungkapkan jika pihaknya mengecam sikap Komnas HAM di periode ini yang sama sekli tidak menghargai hasil kerja Komnas HAM pada periode sebelumnya. Diungkapkan juga oleh Haris, jika dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Kejagung dan Komnas HAM hanya mengambil jalan pragmatis dan menyederhanakan masalah.
"Seharusnya negara lebih berani dalam menindak tegas para pelaku pelanggaran HAM dengan menyeret mereka ke pengadilan HAM maupun pengadilan HAM ad Hoc," lanjut Haris.
Baginya, upaya rekonsiliasi bukan solusi yang efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. "Rekonsiliasi justru hanyalah jalur untuk melindungi kepentingan para penjahat kemanusiaan yang mungkin saat ini berada di pemerintahan. Komite rekonsiliasi hanya akan menjadi lembaga pelanggeng impunitas," paparnya.
Atas hal tersebut, KontraS bersama para orang tua korban dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, serta beberapa organisasi sosial, di antaranya SETARA Institute, Imparsial, IKOHI, YPKP 65, LPR-KROB, PRI, dan Paguyuban Mei 1998 menyatakan beberapa tuntutan mereka.
Pertama, mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo berani mengeluarkan Keputusan Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad Hoc dan mengeluarkan Instruksi Presiden kepada Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Kedua, mereka meminta Jaksa Agung untuk menjalankan fungsinya yakni melakukan penyidikan atas kasus-kasus tersebut seperti diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU No 26 tahun 2000 yang secara jelas dinyatakan bahwa penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca SelengkapnyaApa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaJadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami
Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca Selengkapnya'Kita Harus Rayakan Demokrasi dengan Damai Kedepankan Persaudaraan'
Berdemokrasi sehat berarti mengerti jika Pemilu sarana untuk bersatu bukan bermusuhan.
Baca SelengkapnyaJangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaBahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnya