Fakta minim, upaya rekonsiliasi pelanggaran HAM dinilai sia-sia

"Saksi-saksi juga belum dimintai keterangan, gimana mau rekonsiliasi," keluh Donny.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta minim, upaya rekonsiliasi pelanggaran HAM dinilai sia-sia
Demo HAM dan Kontras di Kantor Transisi Jokowi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Koordinator Advokasi The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Donny Ardianto menyebut komisi rekonsiliasi yang diusung oleh pemerintahan Jokowi hanya akan merugikan korban dan cenderung menguntungkan pelaku. Dia berpendapat bahwa rekonsiliasi tidak dapat dilakukan tanpa mengetahui fakta dan kebenarannya."Rekonsiliasi baru bisa dilakukan setelah terungkapnya fakta dan kebenaran," kata Donny di Kantor HRWG, Gedung Jiwasraya, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (24/5).Menurut Donny, seharusnya proses kebenarannya lebih didahulukan, seperti mencari keterangan saksi. Apalagi, masih banyak ketidakjelasan mengenai para pelaku pelanggaran HAM sebenarnya. Jika dibuktikan juga sangat sulit karena minimnya fakta-fakta yang didapatkan."Pelakunya saja saat ini masih banyak yang belum jelas, saksi-saksi juga belum dimintai keterangan, gimana mau rekonsiliasi," tuturnya.Pemerintah sepakat untuk menuntaskan tujuh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penyelesaian yang akan dilakukan tersebut berupa rekonsiliasi. Menurut dia, rekonsiliasi diperlukan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya tujuh kasus HAM tersebut."Rekonsiliasi. Karena kasusnya sudah lama ada yang udah 15 tahun, 60 tahun. Contoh soal kasus Petrus (penembakan misterius). Siapa yang nembak itu kan kita tidak tahu. Nah untuk itu semua kita usulkan rekonsiliasi," kata Prasetyo seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).

Rekomendasi