Menteri LH: Hampir Seluruh Area Tambang Nikel di Raja Ampat Berstatus Kawasan Hutan Lindung
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengungkapkan proses izin pertambangan dan status area tambang di Raja Ampat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bicara mengenai izin pertambangan di Raja Ampat. Menurutnya, salah perusahaan bernama PT Gag Nikel (GN) yang melakukan penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya perizinannya sudah lengkap.
"Segala perizinannya sudah lengkap dari PT GN ini, jadi mulai IUP kemudian persetujuan lingkungan, termasuk pinjam pakai, karena ini hampir seluruh areal di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan, termasuk PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung," kata Hanif saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/6).
Menurutnya, pelaksanaan penambangan di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius. Meski begitu, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap aturan lingkungan terhadap PT GN itu.
"Kalaupun ada gejala ketidaktaatannya hampir ke minor-minor saja, tapi dari pandangan mata, masih perlu dilakukan kajian kajian mendalam," ucapnya.
Sebab, kata Hanif, aktivitas di Pulau itu membuat sudah membuat sedimentasi sudah menutupi permukaan koral yang mesti dijaga keberadaannya.
"Secara umum pulau dikelilingi oleh koral, koral sebagai suatu habitat yang harus kita jaga benar keberadaannya, sangat penting untuk kehidupan kita semua," ucapnya.
"Terkait kerentanan ekosistem Raja ampat, jadi persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali," sambungnya.
Indikasi Pencemaran Lingkungan
Sementara itu, Hanif akan meninjau kembali aktivitas penambangan di Pulau Manuran oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Menurutnya, ada indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT ASP.
"Jadi persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat," katanya.
"Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum ada di kami, kami nanti akan minta diserahkan ke kami untuk di review lebih lanjut," sambungnya.
Hanif melanjutkan, untuk PT KSM juga akan ditinjau kembali persetujuan lingkungannya. Begitu juga dengan PT MRP sudah diminta untuk menghentikan kegiatannya.
"Secara umum kami akan meminta temen-temen di Papua Barat Daya untuk meriview mencermati kembali untuk tata ruangnya dengan memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis," pungkas Hanif.
Perusahaan Dapat Izin Tambang di Raja Ampat
Berikut pemberian izin yang diberikan berdasarkan data resmi Kementerian ESDM:
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
3. PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.