Menteri KLHK Sentil Industri Tambang, Dorong Pemulihan Hutan IKN dan Keadilan Iklim
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sentil industri tambang yang abai reklamasi, mendesak komitmen penuh untuk pemulihan hutan IKN dan lingkungan demi keadilan iklim.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jumhur Hidayat melayangkan kritik tajam kepada pelaku industri pertambangan dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tanaman industri nasional. Kritik ini menyoroti praktik mangkir dari kewajiban pemulihan serta reklamasi alam pasca-operasi tambang yang kerap terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam interaksi virtual pada Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Jakarta, Sabtu (6/6).
Sorotan ini muncul sebagai respons atas pemaparan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengenai program penghutanan kembali bekas lubang tambang di kawasan Bukit Soeharto. Inisiatif OIKN diharapkan dapat menjadi pemicu bagi industri tambang untuk memenuhi tanggung jawab lingkungan mereka. Menteri Jumhur Hidayat menekankan pentingnya restorasi lingkungan sebagai bagian integral dari setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Kewajiban restorasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan ekologis terhadap masyarakat lingkar tambang dan masa depan bumi. Pengabaian terhadap hak-hak ekologis ini dapat menimbulkan dampak fatal yang tidak dapat diperbaiki. Oleh karena itu, KLHK menuntut komitmen serius dari seluruh pemegang izin usaha pertambangan untuk mengembalikan fungsi bentang alam, kualitas tanah, dan tutupan hutan seperti sedia kala.
Desakan KLHK untuk Tanggung Jawab Lingkungan Industri Tambang
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jumhur Hidayat secara tegas menyatakan bahwa banyak kegiatan penambangan yang tidak diikuti dengan pengembalian kondisi lingkungan. Ia berharap inisiatif Otorita IKN dalam memulihkan kawasan bekas tambang dapat menggugah kesadaran para pihak yang terlibat dalam industri tersebut. Eksploitasi kekayaan alam secara masif tanpa disertai tanggung jawab restorasi dianggap sebagai bentuk pengabaian hak-hak ekologis masyarakat.
Pengabaian ini berdampak serius pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar area pertambangan. KLHK menekankan bahwa komitmen penuh dari pemegang izin usaha pertambangan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi bentang alam. Hal ini termasuk memulihkan kualitas tanah dan tutupan hutan agar keadilan iklim dapat terwujud secara nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Memang seharusnya ada hak bagi masyarakat lokal, bumi, dan lingkungan yang rusak sebaiknya dikembalikan lagi," ujar Menteri Jumhur Hidayat, menggarisbawahi urgensi pemulihan lingkungan. Desakan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh industri ekstraktif untuk tidak hanya mengambil keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Inisiatif OIKN dalam Pemulihan Hutan IKN dan Kawasan Penyangga
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa upaya pengembalian tutupan hutan di areal bekas lubang tambang kawasan Bukit Soeharto merupakan bagian dari program penataan kawasan penyangga IKN. Program ini menunjukkan komitmen OIKN dalam mewujudkan visi Ibu Kota Nusantara sebagai kota hutan atau forest city. Aksi penanaman pohon akan dilakukan secara masif pada klaster-klaster lahan kritis bekas galian komoditas tambang.
Komitmen ini merupakan wujud nyata kerja sama antara OIKN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta sejumlah kalangan swasta sebagai mitra strategis. Mitra-mitra ini telah beroperasi di wilayah yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. Kolaborasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan program pemulihan lingkungan dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Langkah pemulihan lingkungan ini berjalan seiring dengan transformasi ekosistem di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Di area seluas 17 hektare tersebut, vegetasi monokultur eukaliptus secara bertahap diganti menjadi hutan tropis heterogen. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian visi IKN sebagai kota hutan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Menjadikan Penanaman Pohon sebagai Gaya Hidup di IKN
Basuki Hadimuljono, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bertekad menjadikan aksi menanam pohon dan pemilahan sampah rumah tangga sebagai gaya hidup. Inisiatif ini ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintahan yang berada di IKN. OIKN mengagendakan kegiatan menanam bibit pohon dan gotong royong atau korve setiap dua pekan sekali, menunjukkan konsistensi dalam upaya penghijauan.
"Penanaman pohon di IKN akan menjadi lifestyle. Ya, kami setiap dua minggu sekali dan ini berjalan sejak 2025 melakukannya," kata Basuki. Ia menambahkan bahwa jika 80 persen dari jumlah orang rutin berpartisipasi, berarti ada 800 pohon yang ditanam setiap minggu. Hingga saat ini, lebih dari 19.000 pohon telah ditanam di lahan seluas lebih dari 17 hektare di KIPP.
Upaya ini menegaskan bahwa pembangunan IKN bukan tentang deforestasi, melainkan tentang menciptakan kota yang menyatu dengan alam. "Jadi, kami ingin ini sebagai salah satu tiang pembangunan IKN menjadi forest city, bukan deforestasi," pungkas Basuki. Komitmen ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Sumber: AntaraNews