LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri Hanif tak datang, Komisi IX DPR tunda rapat kerja bahas JHT

Hanif tak bisa hadir ke DPR karena ada rapat kabinet di Istana.

2015-07-06 13:49:39
BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement

Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Utama Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja. Namun karena ketidakhadiran Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, Komisi IX DPR akhirnya memutuskan rapat ditunda.

"Kita pending besok, walaupun besok sudah penutupan masa sidang. Kami akan berkirim surat agar besok tetap kita lakukan. Ini menunjukkan kita serius menanggapi hal ini," kata Ketua Komisi IX, Dede Yusuf di ruang rapat Komisi IX, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Dede, memang sengaja Komisi IX DPR meminta ditunda dan dilajut besok. Sebab ada berbagai hal yang harus diputuskan bersama Hanif. Apalagi mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)‎ yang tengah mendapat respons negatif dari publik.

"Memang ingin melakukan pembahasan mengenai revisi PP yang selama ini sudah cukup diramaikan. Pak menteri tidak hadir karena ada sidang kabinet. Tentunya kami melihat harusnya keputusan diambil hari ini, ketika pak menteri tak hadir, teman-teman Komisi IX menganggap bahwa kita tidak bisa mengambil sebuah kebijakan politik," tuturnya.

Dede menjelaskan, bahwa sebetulnya masih banyak poin-poin karena tadi tidak sempat dibahas. Sementara itu dalam RDP ini, Kemenaker diwakili oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Mudji Handaya‎.

Dalam hal ini, Dede, pimpinan sidang rapat sebenarnya akan difokuskan pada pencarian solusi yang sesuai dengan harapan masyarakat. Hal tersebut mengenai regulasi baru pencairan dana JHT yang mengatur saldo baru bisa diambil setelah pekerja menjalani masa kerja sepuluh tahun. Padahal pada aturan sebelumnya syarat pengambilan dana hanya lima tahun masa kerja.

Baca juga:
Rapat DPR soal JHT panas, Ribka usir Sekjen Kemenaker & Dirut BPJS
DPR rapat bahas jaminan hari tua BPJS, Menaker malah tidak hadir
Setelah JHT, buruh kini masalahkan jaminan pensiun di BPJS
Karut-marut pencairan JHT di bawah komando BPJS Ketenagakerjaan
Buruh minta iuran jaminan pensiun dinaikkan jadi 8 persen
Jokowi perintahkan Menaker ubah skema pencairan JHT

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.