Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah JHT, buruh kini masalahkan jaminan pensiun di BPJS

Setelah JHT, buruh kini masalahkan jaminan pensiun di BPJS demo buruh. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tepat 1 Juli 2015, pemerintah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Semua pekerja atau buruh di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial ini.

Dalam implementasinya, pekerja atau buruh akan mendapatkan empat keuntungan sekaligus, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Namun demikian, buruh masih mempermasalahkan jaminan pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Vice President Communication Division BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik mengatakan, dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menambahkan jaminan pensiun yang iurannya sebesar 3 persen per bulan.

"Iuran tersebut dibayarkan pemberi kerja 2 persen dan pekerja 1 persen," ucap dia kepada merdeka.com di Jakarta.

Namun demikian, buruh menolak dan mempermasalahkan besaran iuran pensiun. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, iuran jaminan pensiun 3 persen hanya memberi manfaat 15 persen - 40 persen dari gaji terakhir.

"Hal tersebut hanya akan memiskinkan buruh saat pensiun. Oleh karena itu manfaat pensiun buruh harus 60 persen dari gaji terakhir seperti pegawai negeri sipil (PNS)," tuturnya.

Selain itu, Aliansi Buruh Yogyakarta meminta kepada pemerintah untuk menaikkan iuran pensiun dari 3 persen menjadi 8 persen dari gaji pokok. Buruh mengharapkan, kenaikan iuran dalam BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjamin kesejahteraan ketika memasuki masa pensiun.

"Dengan iuran 3 persen, uang pensiun yang akan diterima sangat tidak layak untuk hari tua buruh," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi.

Menurut dia, substansi kebijakan pemerintah dalam penentuan iuran jaminan pensiun (JP) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun perlu dikaji ulang.

Dia mengatakan dengan iuran yang ditetapkan pemerintah 3 persen dari gaji pokok, maka jika diasumsikan untuk masa kerja buruh 55 tahun dengan besaran gaji Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan, maka uang pensiun yang akan diterima hanya Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.

"Dengan besaran uang pensiun Rp 300.000 tentu tidak bisa mensejahterakan kehidupan para buruh di masa tua," katanya.

Menurut dia, iuran jaminan pensiun 3 persen tergolong paling rendah di antara negara-negara Asia lainnya, misalnya Singapura 33 persen, China 28 persen, dan Malaysia 23 persen.

Para buruh berharap iuran jaminan pensiun dapat ditingkatkan menjadi 8 persen, sehingga manfaat yang akan diperoleh dapat mencapai minimal 60 persen dari upah rata-rata tahun terakhir bekerja.

"Boleh saja besaran iuran jaminan pensiun lebih kecil dari 8 persen, asal manfaat pasti pensiunnya minimal 60 persen dari upah terakhir," kata dia.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir

5 orang petani dikabarkan meninggal dunia akibat tersambar petir saat sedang berteduh di sebuah pondok.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
100 Km Jalan Jateng Rusak Akibat Banjir Termasuk Demak-Kudus, Perbaikan Dikebut Jelang Mudik

100 Km Jalan Jateng Rusak Akibat Banjir Termasuk Demak-Kudus, Perbaikan Dikebut Jelang Mudik

BBPJN mulai memperbaiki kondisi Jalan Pantura Demak-Kudus, yang rusak karena banjir.

Baca Selengkapnya