DPR rapat bahas jaminan hari tua BPJS, Menaker malah tidak hadir
Merdeka.com - Komisi IX DPR menggelar rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Direksi BPJS guna membahas Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan menjadi polemik. Namun sayang, dalam rapat ini Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri belum menampakkan batang hidungnya.
Rapat sedianya digelar pada Pukul 10.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Namun hingga Pukul 12.00 WIB, hanya direksi BPJS saja yang terlihat, Hanif belum terlihat dan belum diketahui alasan ketidakhadiran tersebut.
"Beberapa persentase nilai yang bisa diambil dalam pencairan dana JHT. Bagaimana teknis dan simulasinya, serta berapa lama masa transisi dari aturan lama ke aturan baru," kata Dede Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7).
Dede menyatakan rapat akan difokuskan pada pencarian solusi yang sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya soal pencairan dana JHT yang dinilai terlalu lama yakni sampai 10 tahun. Padahal pada aturan sebelumnya syarat pengambilan dana hanya lima tahun masa kerja. Ramainya penolakan membuat pemerintah berinisiatif merevisi Peraturan Pemerintah ini.
Dalam revisi, nantinya diatur bagi pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan dana JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya. Namun dalam RDP ini, sempat beberapa kali mau ditunda karena ketidak hadiran Hanif.
"Kalau menteri tidak hadir, belum ada kejelasan, kami kira rapat ini tak bisa dilanjutkan," kata Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaMenaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya