Menteri HAM: Pelaporan Feri Amsari Terkait Kritik Kebijakan Pemerintah Tidak Perlu Dilakukan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari atas kritik kebijakan pemerintah tidak perlu dilakukan, menekankan hak warga negara untuk beropini.
Jakarta, 19 April – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, terkait kritik atas kebijakan swasembada pangan pemerintah adalah tindakan yang tidak perlu dilakukan. Pernyataan ini disampaikan Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (19/4).
Menurut Pigai, Feri Amsari bukanlah ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kritik tersebut tidak perlu ditanggapi, apalagi sampai dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pigai menegaskan bahwa opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Ia menekankan bahwa pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak yang berwenang, bukan dengan pelaporan hukum.
Hak Beropini dan Kritik Konstitusional
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik tidak dapat dipidana, kecuali jika mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama. Ia menilai kritik yang disampaikan Feri Amsari masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.
Pernyataan ini juga disampaikan Pigai sebagai respons terhadap laporan polisi yang menimpa pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Pigai melihat bahwa kritik dari kedua akademisi tersebut masih dalam batas wajar.
Dalam perspektif hak asasi manusia, masyarakat adalah pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Kontrol Sosial dan Budaya Literasi Sehat
Pigai mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Ia berpandangan bahwa Indonesia berada dalam fase demokrasi yang semakin matang.
Respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk menjaga iklim demokrasi yang kondusif.
Pelaporan terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan justru berpotensi dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah. Pigai khawatir tindakan pemolisian semacam ini dapat memberi kesan bahwa pemerintah antikritik dan antidemokrasi.
Laporan Terhadap Feri Amsari
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara telah melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai bahwa pernyataan Feri Amsari bersifat menghasut. Pernyataan tersebut juga dianggap berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha.
Menurut Itho Simamora, pernyataan Feri Amsari dinilai memicu keresahan masyarakat. Laporan ini diajukan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4).
Sumber: AntaraNews