LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mensos klaim banyak negara hukum kebiri pelaku kekerasan seksual

Indonesia masuk dalam kategori darurat dari narkoba dan pornografi, termasuk kejahatan seksual.

2015-10-22 14:51:12
Hukum kebiri paedofil
Advertisement

Menteri Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa makin ngotot hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual diterapkan. Tingginya kejahatan ini membuatnya yakin hukuman berat menjadi jalan keluarnya. Apalagi hukum kebiri juga banyak dilakukan banyak negara.

Februari lalu, kata dia, Indonesia menyatakan keadaan darurat dari narkoba dan pornografi, termasuk kejahatan seksual. Saat itu, disampaikan agar memberikan hukuman bagi pelaku yang bisa membuat efek jera atau shock therapy.

"Para pelaku diberikan hukuman agar ada efek jera atau shock therapy. Hal itu, sudah dilakukan di banyak negara, yaitu dengan pengebirian saraf libido dan hukuman sosial social punishment," tanda kata Khofifah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (22/10).

Khofifah menuturkan, sejak era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur, banyak diskusi digelar terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sehingga mendorong adanya pemberatan hukuman bagi para pelakunya.

Maka itu, lanjut dia, banyak kalangan tergerak yang mengusulkan ada upaya serius untuk perlindungan bagi perempuan dan anak-anak. Presiden Joko Widodo alias Jokowi, kata Khofifah, bahkan memberikan sinyal positif terhadap hukuman berat ini.

"Pada rapat terbatas (ratas) lalu, Presiden setuju untuk memaksimalkan upaya perlindungan terhadap anak-anak. Juga, atas berbagai kasus yang terjadi banyak hal yang harus dilakukan proses koreksi," ungkapnya.

Khofifah menambahkan, ke depannya pemerintah berupaya menekan tindak kekerasan seksual melalui Instruksi Presiden (Inpres) perlindungan anak dalam pembangunan. Jika Inpres selesai maka menjadi referensi bagi para pegiat perlindungan anak, sekaligus untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Kondisi ini dirasa genting dari data yang diperolehnya. Tercatat pada 2013 kekerasan seksual terhadap anak laki-laki mencapai 900.000 dan 600.000 anak perempuan. "Kondisi tersebut, bisa menjadi dasar yang bisa dipahami adanya kebutuhan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual," tandasnya.

Baca juga:
Demi masa depan anak, Menpora dukung paedofil dikebiri
Sebut darurat kekerasan seksual anak, PKS dukung paedofil dikebiri
Mensos tolak jelaskan draf Perppu paedofil dikebiri
Komisi III setuju pelaku kekerasan seksual pada anak dikebiri
Menkum HAM: Hukuman kebiri bukan berarti potong alat kelamin

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.