Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III setuju pelaku kekerasan seksual pada anak dikebiri

Komisi III setuju pelaku kekerasan seksual pada anak dikebiri Akbar Faizal jenguk Anas. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal sepakat dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual khususnya terhadap anak-anak. Sebab menurutnya dengan begitu akan mengurangi berulangnya kehajatan tersebut.

"Cara berpikir kita kebiri itu juga mengirim sinyal kepada orang-orang yang berperilaku sama, ini juga untuk kita semuanya," terang Akbar di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).

Politikus NasDem ini juga menjelaskan, saat ini Komisi III tengah menggodok pasal pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual. Hal tersebut rencananya akan diselipkan dalam RUU KUHP.

"Kami saat sedang merancang RUU KUHP tentang pasal pemidanaan kejahatan seks, karena kejahatan itu sangat merugikan ya," tuturnya.

Menurut Faizal, jika tak segera diberikan efek jera, kemungkinan besar para pelaku kejahatan seksual bisa merajalela. Jika jumlahnya terlalu besar akan berdampak pada citra Indonesia di mata negara lain.

"Pasti orang luar negeri jadi mikir-mikir saat mau ke Indonesia, makanya kita harus mengantisipasinya," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP