Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebut darurat kekerasan seksual anak, PKS dukung paedofil dikebiri

Sebut darurat kekerasan seksual anak, PKS dukung paedofil dikebiri Hidayat Nur Wahid. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mendukung penuh keinginan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku seksual terhadap anak. Selain memberikan hukuman kebiri, dia juga mengusulkan para pelaku ada baiknya pula dihukum mati.

"Presiden sudah buat keputusan soal kebiri, atau bisa segera perintah ke Mensos dan Menteri Perlindungan anak lakukan revisi UU perlindungan anak untuk memasukkan pengebirian atau hukuman mati," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/10).

Menurut dia, hukuman tersebut ditujukan agar para pelaku seksual terhadap anak jera. Selain itu, lewat hukuman yang tegas itu, dia meyakini akan membuat takut para pelaku paedofil melakukan aksinya.

"Sekarang sudah darurat, perlu ada keseriusan untuk melindungi anak Indonesia. Perlu ada penambahan hukuman," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (20/10) petang, menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.

"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/10).

Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.

Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.

"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP