Menkum HAM: Hukuman kebiri bukan berarti potong alat kelamin
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, Perppu Kebiri jangan dianggap sebagai hukuman memotong alat kelamin pelaku kekerasan seksual pada anak. Yassona menjelaskan, kebiri yang dimaksud adalah mengurangi hasrat seksual pelaku kejahatan anak. Hal ini mengacu pada penerapan hukuman kebiri di negara-negara lain.
"Jadi kebiri jangan dianggap seperti kebiri yang membuang testis lah. Jadi di beberapa negara lain digunakan suntik mengurangi libido, tapi namanya kebiri. Itu pun ada yang ekstremnya, paedofil yang sangat ekstrem lah itu bisa," ucap Yasonna di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/10).
Banyaknya anak-anak Indonesia yang menjadi korban kejahatan seksual kemudian menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengeluarkan hukum yang berefek jera bagi para pelaku, yakni hukuman kebiri. Namun Yassona mengakui bahwa untuk menerapkan hukum kebiri perlu ada kajian lebih lanjut yang melibatkan berbagai pihak.
"Jadi sekarang disepakati ada yang mengusulkan Perppu tapi itu masih dalam tahap kajian, itu kan diusulkan Perppu kepada presiden, biar kita kaji dulu, bagaimana apakah itu sudah masuk kegentingan bangsa," ujar Yassona.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya