Menko Yusril Resmikan 100% Posbankum Kepri: Tahukah Anda, Ada 419 Posbankum Siap Layani Warga?
Menko Yusril Ihza Mahendra meresmikan 100% pembentukan Posbankum Kepri di seluruh desa dan kelurahan, menandai pemerataan akses keadilan. Bagaimana langkah ini menjamin hak hukum masyarakat?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini meresmikan capaian signifikan. Peresmian ini menandai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Acara penting ini berlangsung di Dataran Sultan Abdul Rahman Syah, Kabupaten Lingga, pada hari Selasa.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum serta akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kepri. Menko Yusril secara khusus mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dukungan tersebut dinilai krusial dalam keberhasilan program pemerataan akses keadilan ini.
Dengan capaian ini, Kepri menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menghadirkan keadilan hingga ke pelosok. Sebanyak 419 Posbankum kini siap beroperasi untuk melayani kebutuhan hukum masyarakat. Keberadaan Posbankum ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi warga untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum yang diperlukan.
Peran Strategis Posbankum dalam Akses Keadilan
Posbankum memiliki peran vital sebagai wadah utama bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan hukum esensial. Fungsi utamanya meliputi penyediaan informasi dan konsultasi hukum yang mudah dijangkau oleh warga. Selain itu, Posbankum juga menawarkan bantuan hukum nonlitigasi, yang sangat membantu dalam penyelesaian masalah tanpa harus melalui jalur pengadilan formal.
Menko Yusril menjelaskan bahwa Posbankum juga berperan dalam advokasi serta penyelesaian sengketa atau konflik. Proses ini seringkali dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh paralegal. Para paralegal bekerja sama dengan kepala desa atau lurah yang bertindak sebagai juru damai, mencari solusi musyawarah mufakat.
Lebih lanjut, Posbankum tidak hanya melayani secara langsung tetapi juga menyediakan layanan rujukan. Rujukan ini ditujukan kepada advokat pro bono atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dapat memberikan pendampingan lebih lanjut. Inisiatif ini memastikan bahwa masyarakat mendapatkan dukungan hukum yang komprehensif sesuai kebutuhan mereka.
Penegakan Hukum Humanis dan Restorative Justice
Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, sebagaimana disampaikan oleh Menko Yusril. Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, mewujudkan keadilan merupakan kewajiban utama negara.
Keberadaan Posbankum diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang adil dan bermartabat, khususnya melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian masalah di tingkat desa tanpa selalu harus berakhir di meja penegak hukum. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan dan musyawarah daripada penghukuman.
Yusril menilai bahwa dengan peran para paralegal sebagai Legal Advisor, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa secara cepat. Penyelesaian ini dilakukan melalui musyawarah tanpa harus melalui proses formal yang panjang dan berbelit-belit. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum yang hidup di masyarakat.
Selain hukum positif, Menko Yusril juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai hukum adat dan hukum agama. Kedua aspek ini memiliki peran besar dalam menjaga harmoni sosial dan kedamaian di masyarakat. Hukum seharusnya menjadi jalan menuju kompromi dan kedamaian, bukan konflik berkepanjangan.
Kepri sebagai Percontohan Nasional
Menko Yusril berharap kehadiran Posbankum di Kepri dapat menjadi instrumen efektif dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat lokal. Keberadaan Posbankum ini diharapkan mampu memperkuat budaya hukum yang berkeadilan. Ini adalah langkah maju bagi Provinsi Kepulauan Riau.
Capaian 100 persen Posbankum Desa dan Kelurahan di Kepri ini bukan hanya sekadar angka. Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada warga. Total 54.940 Posbankum tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, dengan 419 di antaranya sudah siap beroperasi penuh.
Menko Yusril optimistis bahwa keberadaan Posbankum ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, inisiatif ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan contoh baik bagi daerah lain di seluruh tanah air. Dengan demikian, pemerataan akses keadilan dapat terwujud secara nasional.
Sumber: AntaraNews