Menko Yusril dan Dubes Filipina Buka Dialog Transfer Narapidana WNI Taufiq Rifqi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu Dubes Filipina untuk membahas WNI yang kini dihukum seumur hidup di negara itu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan kenegaraan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero. Pertemuan ini digelar di Jakarta.
Pertemuan ini menitikberatkan pada pembahasan kerja sama hukum Indonesia–Filipina, khususnya terkait kemungkinan Transfer of Prisoner bagi Taufiq Rifqi, Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani hukuman pidana seumur hidup di Filipina.
Taufiq Rifqi ditangkap pada 2 Oktober 2003 di Cotabato City, Filipina Selatan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus terorisme terkait pengeboman hotel. Hingga kini, ia telah menjalani hukuman selama 22 tahun.
Perlindungan WNI
Menko Yusril mengatakan, setiap pembahasan mengenai transfer narapidana dilakukan secara hati-hati, dengan tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan nasional.
“Pembahasan Transfer of Prisoner tidak dimaknai sebagai upaya mengurangi atau meniadakan hukuman. Ini merupakan mekanisme kerja sama hukum yang memungkinkan pembinaan dilakukan di negara asal, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Yusril menjelaskan, Pemerintah Indonesia terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri proses peradilan negara sahabat.
Undocumented Persons
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum masing-masing,” jelasnya.
Selain isu transfer narapidana, pertemuan juga membahas persoalan warga keturunan Indonesia–Filipina yang selama ini hidup tanpa dokumen kependudukan (undocumented persons), termasuk WNI yang berada di Filipina.
Yusril menegaskan, komitmen Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan administratif dan rekonsiliasi kemanusiaan, khususnya di wilayah perbatasan.
“Masalah undocumented persons adalah persoalan kemanusiaan yang memerlukan kerja sama erat kedua negara. Pendekatan administratif dan rekonsiliasi menjadi kunci agar hak-hak dasar mereka dapat dipenuhi secara bermartabat,” tegasnya.
Kondisi Mary Jane
Sementara itu, Duta Besar Filipina Christopher B. Montero menyampaikan, Pemerintah Filipina terbuka untuk terus memperkuat dialog hukum dengan Indonesia, termasuk dalam pembahasan transfer narapidana dan isu-isu kemanusiaan lintas batas.
“Filipina menghargai pendekatan Indonesia yang mengedepankan dialog, hukum, dan kemanusiaan. Setiap bentuk kerja sama, termasuk Transfer of Prisoner, akan dikaji sesuai hukum nasional Filipina dan komitmen internasional kami,” ujar Christopher Montero.
Dalam kesempatan yang sama, Dubes Filipina juga menyampaikan perkembangan kondisi Mary Jane, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus narkotika dan kini telah dipindahkan ke Filipina.
Mary Jane saat ini dikatakannya berada dalam kondisi baik dan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Manila.
“Mary Jane saat ini dalam kondisi sehat dan menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan perempuan di Manila. Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Indonesia,” katanya
Pertemuan ini menegaskan komitmen Indonesia dan Filipina untuk terus memperkuat kerja sama hukum dan kemanusiaan yang dilandasi saling menghormati kedaulatan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta stabilitas dan keamanan kawasan.