Menko PMK: Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu Pakai Tes PCR, Cukup Antigen
Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.
"Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan kebijakan tes PCR Covid-19 menjadi syarat naik pesawat bukan tanpa alasan. Menurut dia, aturan ini diterapkan karena mobilitas warga akhir-akhir ini mulai meningkat.
Pasalnya, tingginya mobilitas masyarakat dikhawatirkan akan membuat kasus Covid-19 melonjak kembali. Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat tes PCR meski saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah membaik.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Epidemiolog Kritik Wajib PCR bagi Pelaku Perjalanan: Tes Antigen Cukup Memadai
Aturan Baru Perjalanan Darat 250 Km, Epidemiolog Sebut 'Tugas Satgas Bukan Jualan PCR
Ini Aturan Terbaru untuk Perjalanan Transportasi Darat, Termasuk untuk Sepeda Motor
Aturan Baru, Syarat Tes PCR Kereta Api Jarak Jauh Kini Berlaku Maksimal 3x24 Jam
Tes PCR di Bandara Ahmad Yani Semarang Turun Rp275
Gakeslab Mengaku Kaget Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan
Gakeslab Sebut Penumpang Pesawat Sebetulnya Cukup Tes Antigen