Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Epidemiolog Kritik Wajib PCR bagi Pelaku Perjalanan: Tes Antigen Cukup Memadai

Epidemiolog Kritik Wajib PCR bagi Pelaku Perjalanan: Tes Antigen Cukup Memadai Petugas Swab Tes PCR di Jakarta. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono mengkritik kebijakan wajib tes Polymerase Chain Reaction PCR bagi pelaku perjalanan. Padahal, menurutnya, dengan tes antigen sudah memadai untuk skrining.

"Ini tes skrining untuk pelaku perjalanan yang jadi tanggung jawab pelaku, tetapi tidak harus dengan PCR, tes antigen sudah memadai," ucap Pandu, Senin (1/11).

Pandu menjelaskan, tes antigen bertujuan untuk kepentingan skrining sementara tes PCR bertujuan melakukan surveilans dan diagnosis masyarakat yang memiliki rekam jejak kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

"Tes skrining terjangkau dan tes antigen cukup, sementara tes untuk surveilans dan diagnostik perlu PCR," ucapnya.

Kritik Pandu atas kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan dituangkan melakui akun twitter @drpriono1.

"Maksudnya apa ya? Tes skrining itu jangan memutuskan pilihan tunggal, karena boleh dg tes antigen atau PCR. Sebenarnya tes antigen sudah cukup untuk perjalanan kurang dari 24 jam. Tugas Satgas adalah kendali pandemi, bukan jualan tes PCR."

Sebagaimana diketahui, wajib tes PCR juga diperuntukan masyarakat yang menggunakan transportasi darat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 Km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu (31/10).

Budi mengatakan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP