Gakeslab Sebut Penumpang Pesawat Sebetulnya Cukup Tes Antigen
Merdeka.com - Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab) mengaku sependapat dengan epidemiologi Griffith, Dicky Budiman bahwa tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk pengguna moda transportasi udara tidak terlalu efektif karena tingkat risiko penularan Covid-19 di dalam pesawat paling kecil dibandingkan dengan moda transportasi lain.
"Kalau saya sih sebenarnya sepakat dengan analisa dari epidemiologi Griffith, Dicky Budiman. Kalau kita lihat sih sebenarnya prioritas pemeriksaan di pesawat jadi nggk ada karena kan itu secara data saintifik penularannya sangat sedikit. Sudah begitu sekarang kasus sedang menurun," kata Sekjen Gakeslab, Randy H. Teguh dalam diskusi Ribut-Ribut PCR, Sabtu (30/10).
Menurut Randy, menerapkan kebijakan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan sama seperti membunuh lalat dengan nuklir. Padahal, ada opsi alat lain yang bisa digunakan untuk mendeteksi virus SARS-CoV-2, seperti rapid test antigen.
"Jangan-jangan kalau kita lihat juga selama masa kasus tinggi kemarin dengan antigen menurunkan kasus tuh. Kenapa tidak diteruskan dengan antigen. Jangan-jangan antigen sudah cukup dibandingkan dengan PCR," ujarnya.
Randy menuturkan, PCR merupakan sarana untuk memastikan apakah seseorang terinfeksi Covid-19. PCR juga bisa digunakan untuk melakukan tracing (penelusuran) kasus kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
"Menurut hemat kami, PCR itu adalah sarana untuk mendiagnosa, memastikan apakah ada infeksi virus SARS-CoV-2 ini. Jadi diagnosa pasti," jelasnya.
"Misal gini, saya positif, ada keluarga saya kontak erat, maka PCR untuk tracing. Atau di rumah sakit ingin memastikan ini pasien mau operasi apakah pasien ini positif atau tidak untuk memastikan tindakan operasi," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara untuk wilayah Jawa-Bali dan daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. Namun belakangan, pemerintah mengubah aturan menjadi wajib tes PCR hanya untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara untuk wilayah Jawa-Bali.
Sementara pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara di luar Jawa-Bali cukup melampirkan hasil rapid tes antigen. Pemerintah juga memperpanjang masa berlaku hasil tes PCR menjadi 3 x 24 jam, dari sebelumnya hanya 2 x 24 jam.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya