Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tes PCR di Bandara Ahmad Yani Semarang Turun Rp275

Tes PCR di Bandara Ahmad Yani Semarang Turun Rp275 Bandara Ahmad Yani Semarang. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menurunkan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp275 ribu. Langkah itu ditempuh menyusul Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi tes RT-PCR.

"Kami telah melakukan penyesuaian tarif PCR yang semula seharga Rp495 ribu, sekarang menjadi Rp275 ribu," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, Sabtu (30/10).

Dia menyebut penurunan tarif untuk menyesuaikan surat edaran yang diteken Kemenhub yakni Surat Edaran Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19.

"Tes PCR untuk pemeriksaan COVID-19 tetap dilayani di dalam Gedung Parkir Lantai 1A atau tepatnya di ruangan Klinik Mugi Sehat serta 1B atau Klinik Angkasa Medika yang dikelola Bandara Ahmad Yani. Hasil pemeriksaan akan keluar 1x24 jam setelah pengambilan sampel," ungkapnya.

Hardi menambahkan syarat calon penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani wajib sudah divaksin covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan tes RT-PCR ini juga berlaku bagi anak di bawah 12 tahun yang ikut orang tuanya terbang dengan pesawat.

"Yang membedakan antara persyaratan perjalanan saat ini dengan sebelumnya adalah masa berlaku RT-PCR yang sebelumnya hanya 2x24 saja disesuaikan menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.

Masa berlaku tes PCR itu untuk memberi keringanan bagi masyarakat mengingat selama ini beberapa rumah sakit maupun laboratorium dan klinik belum dapat mengeluarkan hasil PCR yang cepat.

Hardi menjelaskan jika bagi anak-anak umur 12 tahun ke bawah boleh naik pesawat asalkan didampingi orang tua dengan menunjukan kartu keluarga dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya juga diambil 3x24 jam.

"Sesuai edaran, maka penerbangan dari atau ke Semarang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP