LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Medsos jadi primadona, Bawaslu minta warga lapor jika temukan kampanye hitam

Seperti tertuang dalam Pasal 69 UU Pemilihan, kata Fritz, pengguna media sosial diingatkan dan dilarang kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, menghina SARA terhadap pasangan calon, menghasut, dan mengancam.

2018-04-03 21:04:00
Bawaslu
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menghadapi tahun politik yang dimulai dengan Pilkada Serentak 2018 sampai Pilpres 2019 mendatang. Termasuk memantau upaya pasangan calon atau pihak tertentu yang melakukan kampanye hitam berbau hoax dan SARA di media sosial.

Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan tingginya tensi politik secara tak langsung telah membuat media sosial jadi ajang kampanye hitam di perhelatan tahun politik.

"Medsos menjadi primadona baru kampanye Pilkada 2018, frekuensi munculnya ujaran kebencian pemberitaan hoax pun semakin tinggi," kata dia lewat pesan tertulis, Selasa (3/4/2018).

Advertisement

Seperti tertuang dalam Pasal 69 UU Pemilihan, kata Fritz, pengguna media sosial diingatkan dan dilarang kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, menghina SARA terhadap pasangan calon, menghasut, dan mengancam.

"Karenanya masyarakat bisa melaporkan hal itu ke kami (Bawaslu)," jelas dia.

Berikut alurnya jika masyarakat menemukan kampanye hitam:

Advertisement

1. Laporan masyarakat disampaikan ke Panitia Pengawas (Panswas) Kabupaten/Kota.
2. Laporan terima dianalisis oleh Bawaslu Provinsi.
3. Laporan terverifikasi melanggar Undang-Undang disampaikan Satgas Medsos Bawaslu Pusat ke Paltform terkait sebagai aduan

Selain melapor lewat Panwas setempat, laporan juga bisa disampaikan melalui email medsos@bawaslu.go.id

Reporter: Ditto Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Penjelasan Kadisdik Jabar diduga kampanyekan Sudrajat-Syaikhu
JPPR daftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu
Diduga tak netral di Pilgub Riau, Pjs Bupati Inhil diperiksa Bawaslu
Bawaslu sebut PSI tak kena sanksi meski catut nama dan palsukan dokumen
Banyak pemilih tak punya e-KTP, Bawaslu buka posko pengaduan warga
Perindo terbukti langgar UU Pemilu tapi tak kena sanksi, ini sebabnya
Hary Tanoe mengaku sudah jelaskan ke Bawaslu soal iklan mars Perindo

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.