JPPR daftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menerima berkas-berkas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu. JPPR menjadi lembaga pertama yang mendaftarkan diri ke Bawaslu.
"Hari ini JPPR mendaftarkan diri sebagai pemantau resmi (untuk) ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu," ucap Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
Menurut Abhan, pengawasan pemilu memang membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM), akibat objek pengawasan yang sangat luas. Karena itu, dia mendorong partisipsi dari masyarakat untuk mengawasi jalannya pemilu nanti.
"(Pemilu) membutuhkan sebuah pengawasan. SDM juga sangat terbatas, kami akan senantiasa mendorong untuk partisipasi masyarakat dalam pemilu," katanya.
Meskipun begitu, terdapat tahapan untuk menjadi pemantau pemilu. Nantinya, Bawaslu yang akan menentukan, sah atau tidaknya pendaftaran dari calon pemantau, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
"Undang-undang membuat norma, ada norma untuk pendaftaran atau verifikasi terkait lembaga pemantau ada di Bawaslu, nanti Bawaslu yang menentukan apakah sah atau tidak pendaftaran. Ini berbeda dengan Undang-Undang Pilkada. Pilkada di KPU," ujar Abhan.
Abhan pun berharap, dengan mendaftarnya JPPR sebagai bagian dari lembaga pemantau pemilu, dapat diikuti oleh lembaga lainnya. Karena semakin banyak lembaga pemantauan, kata dia, semakin baik pula kualitas dari pemilu.
"Untuk dipemilihan kami berharap, mendorong adanya lembaga pemantau untuk aktif pemantauan. Semakin baik pemantau semakin baik kualitas pemilu," harapnya.
Bukan hanya untuk pemilu, Abhan juga mendorong terlibatnya lembaga pemantauan dalam pilkada yang tidak lama lagi akan digelar, khususnya pada daerah-daerah dengan pasangan calon tunggal.
"Khususnya derah pilkada yang hanya calon tunggal nantinya di daerah pilkada calon tunggal satu-satunya yang bisa mengajukan legal standing adalah lembaga pemantau," kata Abhan.
"Ada pelaksanaan yang kurang beres ketika mau mengajukan sengketa ke MA adalah lembaga pemantau. Minimal ada satu di daerah tersebut yang akan memantau lembaga resmi," sambungnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan tingkat nasional lewat door to door, seperti dengan cara pendidikan ataupun pelatihan kepada masyarakat.
Sunanto mengatakan, pemantauan dilakukan agar proses pemilu tidak membuahkan penyesalan untuk 5 tahun ke depannya.
"Kami coba mendaftarkan diri agar teregistrasi, menjadi yang pertama melakukan pendaftaran di Bawaslu. Kalau salah dalam konteks proses ini, kita khawatirkan hasilnya 5 tahun ke depan. JPPR akan melakukan pemantauan secara nasional door to door," ucap Sunanto.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
15 Pertanyaan Tentang Pemilu dan Jawabannya, Edukasi Penting untuk Calon Pemilih Pintar
Berikut kumpulan pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaArahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024
Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca Selengkapnya