LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Masa tahanan Jessica menipis, polisi didesak buktikan sangkaan

Jessica juga bisa menggugat polisi lewat praperadilan, jika sangkaannya tak terbukti.

2016-05-25 19:58:13
Kematian Mirna
Advertisement

Berkas kasus Jessica Kumolo Wongso hingga kini tak kunjung rampung. Sebab, berkali-kali dokumen perkara Jessica selalu dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik.

Jika hingga 28 Mei nanti berkasnya tak juga dilimpahkan kepada jaksa (P21), maka Jessica bisa bebas demi hukum dari tahanan.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand Andi Lolo mengatakan, walaupun Jessica bebas demi hukum, dia tetap bertanggung jawab secara hukum. Menurut dia, proses pidana menjeratnya tetap berjalan walaupun sudah tidak dipenjara.

"Fisiknya saja yang tidak boleh dipenjara, karena terbentur masa tahanan, tetapi secara pidananya tetap harus dibuktikan," kata Ferdinand, Rabu (25/5).

Kendala kelengkapan berkas Jessica disebabkan kurangnya alat bukti soal racun sianida. Sehingga jaksa terus mengembalikan berkas itu. Menurutnya, supaya segera P21, polisi harus mengikuti petunjuk jaksa.

"Jadi polisi harus menunjukkan alat bukti yang meyakini jaksa. Polisi sudah memulai tuduhan serius, nah itu harus dibuktikan polisi. Kalau alat bukti tidak serius, maka tidak akan diterima jaksa," ucap Ferdinand.

Ferdinand mengatakan, kalau nantinya Jessica dilepaskan, kesan dia sebagai tersangka tak lantas hilang begitu saja. Sebab, publik sudah terlanjur mencapnya sebagai pelaku kejahatan. Upaya pembersihan nama baik yang bisa dilakukan Jessica adalah dengan melakukan praperadilan.

"Dia bisa mengajukan pra peradilan dan menuntut supaya polisi merehabilitasi nama baiknya dengan berbagai cara. Dan itu adalah hak Jessica dan tidak bisa dihalangi," tutup Ferdinand.

Baca juga:
Jika Jessica bebas, Polda akan selidiki hingga 18 tahun ke depan
Jika Jessica bebas dari bui, polisi bakal perpanjang status cekalnya
Ditjen Imigrasi sebut masa cekal Jessica hanya 20 hari sejak ditahan
Jessica bisa dicekal lagi jika sudah dilepas
Kuasa Hukum Jessica: Mau bolak balik 100 kali berkas tak akan P21

Advertisement
(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.