Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Jessica bebas dari bui, polisi bakal perpanjang status cekalnya

Jika Jessica bebas dari bui, polisi bakal perpanjang status cekalnya Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, hingga kini belum rampung. Padahal, tiga hari ke depan tepatnya tanggal 28 Mei, masa penahanan genap 120 hari yang artinya Jessica harus dibebaskan dari tahanan karena bukti belum lengkap.

Andai kata Jessica harus dilepas, wanita berambut panjang itu tampaknya belum bebas bepergian. Apalagi kembali ke Australia, negara yang selama ini menjadi tempat tinggal Jessica.

"Terkait dengan teknis dia sebagai tersangka nanti boleh pergi atau tidak itu teknis penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (25/4).

Sebab, lanjut Awi, Jessica yang ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari lalu telah dicegah bepergian ke luar negeri. Bila masa cekal itu habis, pihaknya akan mempertimbangkan untuk diperpanjang kembali.

"Kalau nanti penyidik mempertimbangkan cekalnya diperpanjang lagi ya nggak masalah. Biasanya sih enam bulan (cekal). Saya belum tahu apakah hanya 20 hari, Nanti saya cek (status cekal)," ucapnya.

Sementara jika nantinya Jessica benar dibebaskan, apakah dikenakan wajib lapor, Awi menuturkan belum bisa menjelaskannya.

"Kalau wajib lapor itu kan kewenangan penyidik, Makanya kita menunggu, kalau tahu-tahu besok atau Jumat P21 ya kita serahkan. Nanti selanjutnya terserah jaksa, mau ditahan atau dilepas. Yang jelas kita sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP