Jika Jessica bebas, Polda akan selidiki hingga 18 tahun ke depan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya tak menepis bila berkas tak kunjung rampung, tersangka Jessica Kumala Wongso resmi dibebaskan dari ruang tahanan. Namun demikian, proses penyidikan Jessica masih terus berjalan hingga 18 tahun lamanya.
"Sampai 18 tahun itu masih berhak memproses. Sampai penyidikan dia kedaluwarsa masanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5).
Lama masa penyidikan Jessica hingga 18 tahun tersebut, ungkap Awi, karena yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang ancaman pidananya hukuman seumur hidup atau mati. Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 78 KUHP.
"Sehingga kalau sampai tanggal 28 Mei berkasnya memang belum P21 atau belum lengkap ya tentu proses demi hukum ya Jessica kita keluarkan dari tahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan," tegasnya.
Diketahui, hingga kini berkas perkara Jessica sendiri belum rampung (P21) dan masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jika sampai tanggal 28 Mei atau tiga hari ke depan berkas masih belum dianggap lengkap, maka Jessica dinyatakan bebas dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto menjadi kuasa hukum Jessica Wongso yang merupakan terpidana atas perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMomen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenali gejala tersedak pada bayi sangat penting untuk memberikan tindakan cepat dan tepat guna.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua Polri itu kedapatan bersedekah kepada sosok tak terduga di jalanan.
Baca SelengkapnyaDi balik kesuksesan para Jenderal TNI Polri ini tentu ada peran sang ibu yang begitu penting.
Baca SelengkapnyaMomen Bintara Polri tak didampingi orang tua saat pelantikan menuai perhatian dari Kapolda Kaltara.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Papua akan merekrut 2.000 pemuda untuk menjadi Bintara yang akan ditempatkan di polres
Baca Selengkapnya