Marbot Imingi Jajan Rp5000 lalu Cabuli Bocah Perempuan di Bandung, Begini Nasibnya Kini
DW, pria paruh baya berusia 56 tahun terancam 15 tahun penjara lantaran aksi bejatnya mencabuli anak perempuan 8 tahun.
DW, pria paruh baya berusia 56 tahun terancam 15 tahun penjara lantaran aksi bejatnya mencabuli anak perempuan 8 tahun di sebuah tempat ibadah di lingkungan kecamatan Andir, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan peristiwa bejat yang terjadi pada Rabu (11/7/2025) lalu itu terungkap usai korban mengadu ke orangtuanya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Dari keluarga membuat laporan ke Polsek Andir, kemudian karena unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) ada di Polrestabes Bandung, dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (22/7/2025).
Hasil penyelidikan, kasus ini terjadi saat pelaku melihat korban bolak balik di tempat ibadah tempat pelaku bekerja pada pagi pukul 07.55 WIB. Korban kemudian diajak pelaku masuk ke ruangannya dan mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu untuk jajan.
"Kemudian pelaku melakukan kegiatan perbuatan cabul," katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain; flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, serta baju koko dan sarung pelaku.
DW kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia disangkakan pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Budi.
Pastikan Pendampingan kepada Korban
Selain menindak pelaku, Budi mengatakan pihaknya memastikan korban mendapatkan pendampingan dalam upaya trauma healing. Langkah tersebut termasuk dengan menyediakan konseling untuk korban.
"Pasti, kita akan (memberi pendampingan). Karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan perlindungan, kita akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA sehingga tidak merasa terbebani dan memang sudah ada SOP-nya," katanya.
Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain
Selain hal di atas, Budi juga mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Termasuk untuk mengungkap sudah berapa kali tersangka melakukan praktik bejatnya, serta mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain di lingkungan tersangka.
"Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya," kata Budi.
"Jadi nanti kami coba akan susuri dari Babinkamtibmas. Apakah ada korban-korban lain di wilayah tersebut yang mungkin pernah diperlakukan cabul oleh tersangka tersebut," ucapnya.