LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Maradona dan rekan gelapkan uang bank Rp 1,3 M

Mereka didakwa telah menggelapkan Rp 1,3 miliar dari tempatnya bekerja.

2015-01-28 17:33:38
Penipuan
Advertisement

Dua staf Bank Syariah Bukopin Medan menghadapi tuntutan masing-masing 4 tahun penjara. Mereka didakwa telah menggelapkan Rp 1,3 miliar dari tempatnya bekerja.

Kedua staf Bank Syariah Bukopin yang menjalani sidang tuntutan yaitu Maradona Hutasoit dan Fahri. Maradona merupakan staf pendebetan sedangkan Fahri bertugas sebagai staf Information and Technology (IT).

Sidang tuntutan terhadap keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan transfer dana tanpa sepengetahuan Bank Syariah Bukopin sehingga menyebabkan kerugian Rp 1,3 miliar. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 81 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhi kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun," sebut JPU.

Seusai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Senin (2/2) dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah disebutkan perbuatan pidana itu dilakukan Maradona dengan cara mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama Adam Kim. Padahal, user atas nama Adam Kim sebenarnya sudah tidak aktif karena berpindah.

Maradona bekerjasama dengan Fahri yang menangani IT dengan sengaja terus mengaktifkan user itu. Maradona mendebetkan sejumlah uang ke Adam Kim sejak November 2012 hingga April 2014. Akibatnya Bank Syariah Bukopin dirugikan sampai Rp 1,3 miliar.

Aksi penggelapan itu terungkap setelah tim audit dari pusat melakukan pemeriksaan tahunan menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Adam Kim. Ketika akan dilakukan pemblokiran, ternyata pada user Adam Kim yang saat itu kosong, tiba-tiba keesokan harinya berisi uang untuk menunjukkan seolah-olah user itu masih aktif.

Audit internal pun dilakukan. Kemudian diketahui adanya permainan orang dalam. Maradona dan Fahri pun mengaku bertanggung jawab atas kesalahan itu. Maradona bahkan sudah mengembalikan Rp 111 juta dan Fahri mengembalikan Rp 130 juta. Pengembalian dana itu dimasukkan JPU sebagai salah satu hal yang meringankan.

Baca juga:
Gelapkan uang perusahaan, anggota DPRD Sumut dituntut 2 tahun bui
Tangkap stafsus gadungan, Ganjar ditelepon Seskab
Stafsus Jokowi gadungan dijerat pasal pemalsuan dokumen negara
Sempat kabur, 3 wanita sindikat gendam diringkus di Malang
Ini barang bukti milik penipu yang ngaku staf khusus Jokowi
Penipu yang ngaku stafsus Jokowi diperiksa intensif di Polda Jateng

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.