Gelapkan uang perusahaan, anggota DPRD Sumut dituntut 2 tahun bui
Merdeka.com - Anggota DPRD Sumut, Eveready Sitorus, dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai dia bersalah melakukan penipuan dan penggelapan.
Tuntutan terhadap Eveready dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/1). "Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Eveready Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan penipuan," tuntut Maria.
Setelah Maria membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menunda sidang. Persidangan rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan.
Dalam perkara ini, Eveready dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Dia didakwa telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik PT Sri Timur (Rapala Group), perusahaan perkebunan tempatnya bekerja pada 2012.
Penggelapan bermula ketika dia dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi 4 hektare lahan senilai Rp 200 juta di Desa Sei Tualang, Brandan Barat, Langkat. Namun biaya ganti rugi itu tidak diberikan kepada warga.
Penggelapan ini diketahui setelah perwakilan masyarakat, Muhammad Siddik, mendatangi pihak PT Sri Timur. Dia menuntut pembayaran Rp 19.5 juta dan mengaku tidak tahu kalau lahan yang mereka tempati diganti rugi perusahaan Rp 200 juta.
Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan jelas. Dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan.
Eveready Sitorus merupakan 1 di antara 3 anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin 15 September 2014. Dia terpilih menjadi anggota Dewan dari Partai Gerindra.
Dua anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka saat dilantik yaitu Zulkifli Siregar dari Partai Hanura dan Hartoyo dari Partai Demokrat. Zulkifli Siregar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di 6 kabupaten kota di Sumut. Sementara Hartoyo merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Sergai.
Ketika dilantik, Eveready dan Hartoyo permisi keluar dari sel tahanan. Mereka kembali ke penjara setelah diambil sumpahnya.
Ironisnya, meskipun Eveready dan Hartoyo terbelit perkara pidana, keduanya justru ditempatkan di Komisi A DPRD Sumut. Komisi ini membidangi masalah hukum.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaGaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaDaftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari
Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaIstri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaUngkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnya