LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan penasehat desak KPK ajukan PK lawan putusan praperadilan

PK sangat penting untuk meluruskan putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan.

2015-03-04 17:45:24
KPK
Advertisement

Alumni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu suara memberikan saran kepada pimpinan KPK. Mereka sepakat agar pimpinan KPK saat ini mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Hal itu disampaikan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua usai melakukan pertemuan antara alumni dengan pimpinan KPK. Dia menjelaskan, pentingnya melakukan PK adalah untuk mengingatkan pengadilan.

"Semua alumni setuju untuk PK alasannya bahwa itu satu upaya hukum karena korupsi itu kejahatan luar biasa. Kalau praperadilan itu disahkan itu jadi problem besar di seluruh hukum di Indonesia," kata Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Dia menuturkan semua saran sudah diberikan kepada pimpinan KPK. Maka, kata dia, untuk saat ini pimpinan KPK lah yang memutuskan diterima tidaknya saran tersebut.

"Tadi Pak Ruki (Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki) mengatakan, semua yang disampaikan alumni akan ditampung. Nanti diambil keputusan oleh KPK," ujarnya.

Menurut Abdullah alasan KPK harus mengajukan PK maka lembaga antirasuah ini memiliki alasan kuat untuk menarik kembali perkara BG yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"PK itu tidak menghalangi. Nanti kalau PK putusan menerima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak," terangnya.

Berbeda dengan Abdullah, mantan wakil ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean belum mau membeberkan detail pertemuan itu. Kendati demikian, Tumpak mendukung jika KPK ingin mengajukan PK.

"PK saja, tidak apa-apa. Untuk memperbaiki putusan praperadilan. Kalau memang dianggap putusan itu penyelundupan hukum," ujar Tumpak.

Baca juga:
Merasa dilemahkan, pegawai KPK nyatakan perang pada koruptor
Media dipolisikan gara-gara BG, JK bilang 'biar dewan pers mengkaji'
KY cecar utusan KPK soal putusan praperadilan Komjen Budi
Polri janji tak akan SP3 kasus Komjen Budi Gunawan
Kejagung gerak cepat telaah berkas Komjen Budi
Jokowi cuma gelengkan kepala soal pelimpahan kasus BG

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.