Polri janji tak akan SP3 kasus Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan proses penyelidikan kasus rekening gendut yang melibatkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan pun menyerahkan kembali kasus tersebut melalui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie menyatakan polisi tak akan langsung menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ronny berjanji, penyidik Polri akan menjalankan pelimpahan tersebut sesuai dengan hasil koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung.
"Sementara ini KPK menyerahkan pada ke Kejaksaan Agung. Ya, kita ikuti saja dulu bagaimana koordinasi KPK dengan Kejaksaan Agung, ini dulu yang kita hadapi. Soal nanti gimana Kejaksaan Agung kan," ujar Ronny usai menghadiri HUT Forum Wartawan Polri ke-15 di Polda Metro, Jakarta, Senin (2/3).
Dalam menghadapi kasus tersebut, Polri hanya memberikan bantuan hukum. Sedangkan penyelesaian kasus Polri tak akan terlibat dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim bantuan hukum yang dibentuk Budi Gunawan.
"Bantuan hukum. Seperti biasa, polri memberikan bantuan hukum. Tapi untuk menyelesaikan kasus Pak BG, saya kira Pak BG hanya dibantu oleh tim bantuan hukum. Polri kan tidak berperan di situ, tapi bantuan hukum itulah yang bekerja."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya