KY cecar utusan KPK soal putusan praperadilan Komjen Budi
Merdeka.com - Komisi Yudisial hari ini meminta penjelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam proses persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Pihak Komisi mengaku dicecar belasan pertanyaan dari pihak KY buat menjelaskan hal itu.
"Kami sampaikan dampak putusannya (praperadilan) pada penegakan hukum lain, kewenangan tidak cuma KPK, tetapi pada kejaksaan juga. Dampak putusan praperadilan yang dihadapi penegak hukum," kata Anggota Tim Hukum KPK, Rasamala Aritonang, hadir bersama Kepala Biro Hukum KPK, Catarina M. Girsang di Gedung KY, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (2/3).
Rasamala diperiksa selama sekitar tiga jam oleh penyelidik KY. Dia mengaku juga dicecar mengenai proses praperadilan serta perubahan hakim. Dia mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya hanya menjelaskan fakta situasi yang terjadi dalam sidang praperadilan tanpa membeberkan pendapat dari sudut pandangnya.
KY juga mengundang kuasa hukum praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, buat memberikan klarifikasi. Tetapi dia tidak hadir dalam kesempatan itu. KY menyatakan akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Maqdir, supaya penelusuran putusan hakim Sarpin Rizaldi dinilai melanggar kode etik dapat segera selesai.
"Surat panggilan sudah dikirimkan ke rumah Maqdir Ismail di Menteng, Jumat (27/2). Kami akan jadwalkan lagi secepatnya," ujar Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri.
Taufiq meminta pihak Budi Gunawan tidak mengulur waktu dalam pemeriksaan itu. Sebab menurut dia waktu diberikan pun tidak banyak, yakni hanya satu bulan.
Adalah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10. Sebelumnya KY telah memeriksa Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya