Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY cecar utusan KPK soal putusan praperadilan Komjen Budi

KY cecar utusan KPK soal putusan praperadilan Komjen Budi Komisi Yudisial. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Yudisial hari ini meminta penjelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam proses persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Pihak Komisi mengaku dicecar belasan pertanyaan dari pihak KY buat menjelaskan hal itu.

"Kami sampaikan dampak putusannya (praperadilan) pada penegakan hukum lain, kewenangan tidak cuma KPK, tetapi pada kejaksaan juga. Dampak putusan praperadilan yang dihadapi penegak hukum," kata Anggota Tim Hukum KPK, Rasamala Aritonang, hadir bersama Kepala Biro Hukum KPK, Catarina M. Girsang di Gedung KY, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (2/3).

Rasamala diperiksa selama sekitar tiga jam oleh penyelidik KY. Dia mengaku juga dicecar mengenai proses praperadilan serta perubahan hakim. Dia mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya hanya menjelaskan fakta situasi yang terjadi dalam sidang praperadilan tanpa membeberkan pendapat dari sudut pandangnya.

KY juga mengundang kuasa hukum praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, buat memberikan klarifikasi. Tetapi dia tidak hadir dalam kesempatan itu. KY menyatakan akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Maqdir, supaya penelusuran putusan hakim Sarpin Rizaldi dinilai melanggar kode etik dapat segera selesai.

"Surat panggilan sudah dikirimkan ke rumah Maqdir Ismail di Menteng, Jumat (27/2). Kami akan jadwalkan lagi secepatnya," ujar Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri.

Taufiq meminta pihak Budi Gunawan tidak mengulur waktu dalam pemeriksaan itu. Sebab menurut dia waktu diberikan pun tidak banyak, yakni hanya satu bulan.

Adalah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10. Sebelumnya KY telah memeriksa Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman

Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya